SuarIndonesia – Kali ketiga, dilakukan pihak DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memohon pendampingan, perlindungan dan penyelesaian menyangkut masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (19/1/2023).
Ini dengan menandatandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman berlangsung di Aula Kejati Kalsel.
Dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel)Â DR Mukri SH MH dan Ketua DPRD Provinsi DR (HC) H Supian HK SH MH.
“Kerjasama yang dilakukan dengan DPRD Provinsi sudah yang ketiga kalinya.
Yang mana kerjasama yang kita lakukan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara baik itu litigasi maupun non litigasi,” kata Mukri.
Dikatakan, saat ini sudah ada satu Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan masalah gugatan pihak ketiga atas sebidang tanah di Banjarbaru, atau “kebun raya banua” .
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK sangat mengapresiasi kerjasama dengan Kejati Kalsel.
“Kami sangat memerlukan kerjasama dengan Kejati Kalsel, karena selain mendapat bantuan hukum juga pendampingan hukum,” ucap Supian, kepada wartawan usai penandatangan tersebut.
Lebih lanjut Supian HK menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini telah menghadapi gugatan perdata dan sedang dilakukan pendampingan untuk Kejati selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami juga merasa ada pengawasan dan pencerahan hukum dari pihak kejaksaan dalam menjalankan tugas,” jelas Supian HK.
Sebelumnya Ketua DPRD Kalsel, menyebut dalam kerja sama ini sebagai falsafah benang yang dapat menyatukan, bukan falsafah gunting yang dapat memotong.
“Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan, DPRD Kalsel, dimungkinkan terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau stakeholder lainnya.
Untuk itu Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non litigasi,” rambahnya.
Dilanjut Kejati Kalsel dengan adanya pendampingan dan pengamanan dari Kejaksaan Tinggi kawan-kawan di SKPD di Provinsi Kalsel penuh percaya diri untuk melaksanakan pekerjaan.
“Dengan adanya pendampingan diharapkan pekerjaan efektif dan efisien, Â dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
Sehingga visi dan misi kita untuk bersama memajukan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera,” tutup Kajati dan Plh Kasi Penkum Kejati, Roy Arland, SH. MH. (HD/ZI)
1,317 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini