PEMPROV KALSEL Pelajari Gugatan ke MK, Upayakan Jabatan Gubernur Lima Tahun

- Penulis

Selasa, 30 Januari 2024 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fitri Hernadi,

M Fitri Hernadi,

SuarIndonesia – Sebanyak 270 pasangan kepala daerah se Indonesia terpangkas masa jabatan, tidak sampai 5 tahun. Khusus di Kalsel terdapat 8 pasang kepala daerah.

Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, juga ada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banjar, serta Bupati dan Wakil Bupati Balangan.

Karena itu, akademisi di Kalsel sedang mempelajari materi Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi, mengatakan kajian UU Pilkada tersebut masih dalam tahap awal.

“Masih panjang pembahasannya, masih ada beberapa kali pertemuan lagi untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Fitri menyebut kemungkinan Gubernur Kalsel menggugat ke MK terbuka. Pasalnya, kondisi serupa sebelumnya pernah digugat ke MK.

Sebelumnya gugatan serupa untuk kepala daerah terpilih 2018 dan dilantik 2019, ditertima MK.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

“Kami masih berupaya mencarikan solusi agar Pak Gubernur [Kalsel] bisa menjalani jabatannya selama lima tahun sesuai konstitusi,” ujar Fitri.

Belakangan diketahui, sebanyak 11 kepala daerah meminta judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke MK.

Kesebelas kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon itu adalah Wali Kota Makassar, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, dan Wali Kota Bontang.

Menurut Visi Law Office, sebagai kuasa hukum, meski pasal yang diuji tersebut telah pernah diuji sebelumnya ke MK, para Pemohon kali ini memiliki argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Dalam pandangan pemohon bersama Visi Law, pembentuk undang-undang dinilai tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan pilkada serentak nasional 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca