SuarIndonesia – Sebanyak 270 pasangan kepala daerah se Indonesia terpangkas masa jabatan, tidak sampai 5 tahun. Khusus di Kalsel terdapat 8 pasang kepala daerah.
Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, juga ada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banjar, serta Bupati dan Wakil Bupati Balangan.
Karena itu, akademisi di Kalsel sedang mempelajari materi Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi, mengatakan kajian UU Pilkada tersebut masih dalam tahap awal.
“Masih panjang pembahasannya, masih ada beberapa kali pertemuan lagi untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Fitri menyebut kemungkinan Gubernur Kalsel menggugat ke MK terbuka. Pasalnya, kondisi serupa sebelumnya pernah digugat ke MK.
Sebelumnya gugatan serupa untuk kepala daerah terpilih 2018 dan dilantik 2019, ditertima MK.
“Kami masih berupaya mencarikan solusi agar Pak Gubernur [Kalsel] bisa menjalani jabatannya selama lima tahun sesuai konstitusi,” ujar Fitri.
Belakangan diketahui, sebanyak 11 kepala daerah meminta judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke MK.
Kesebelas kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon itu adalah Wali Kota Makassar, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, dan Wali Kota Bontang.
Menurut Visi Law Office, sebagai kuasa hukum, meski pasal yang diuji tersebut telah pernah diuji sebelumnya ke MK, para Pemohon kali ini memiliki argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.
Dalam pandangan pemohon bersama Visi Law, pembentuk undang-undang dinilai tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan pilkada serentak nasional 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















