PEMPROV KALSEL Pelajari Gugatan ke MK, Upayakan Jabatan Gubernur Lima Tahun

- Penulis

Selasa, 30 Januari 2024 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fitri Hernadi,

M Fitri Hernadi,

SuarIndonesia – Sebanyak 270 pasangan kepala daerah se Indonesia terpangkas masa jabatan, tidak sampai 5 tahun. Khusus di Kalsel terdapat 8 pasang kepala daerah.

Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, juga ada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banjar, serta Bupati dan Wakil Bupati Balangan.

Karena itu, akademisi di Kalsel sedang mempelajari materi Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi, mengatakan kajian UU Pilkada tersebut masih dalam tahap awal.

“Masih panjang pembahasannya, masih ada beberapa kali pertemuan lagi untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Fitri menyebut kemungkinan Gubernur Kalsel menggugat ke MK terbuka. Pasalnya, kondisi serupa sebelumnya pernah digugat ke MK.

Sebelumnya gugatan serupa untuk kepala daerah terpilih 2018 dan dilantik 2019, ditertima MK.

“Kami masih berupaya mencarikan solusi agar Pak Gubernur [Kalsel] bisa menjalani jabatannya selama lima tahun sesuai konstitusi,” ujar Fitri.

Baca Juga :   DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

Belakangan diketahui, sebanyak 11 kepala daerah meminta judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke MK.

Kesebelas kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon itu adalah Wali Kota Makassar, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, dan Wali Kota Bontang.

Menurut Visi Law Office, sebagai kuasa hukum, meski pasal yang diuji tersebut telah pernah diuji sebelumnya ke MK, para Pemohon kali ini memiliki argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Dalam pandangan pemohon bersama Visi Law, pembentuk undang-undang dinilai tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan pilkada serentak nasional 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan
MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW
BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis
POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable
USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga
KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel
BPBD Kalsel: Lahan Terdampak Karhutla Seluas 9.088,75 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca