PEMDA Diminta Terapkan SIPD untuk Kelola Keuangan Daerah

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 19:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo. (SI/ANTARA/HO-Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri)

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo. (SI/ANTARA/HO-Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri)

SuarIndonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Terkait implementasi SIPD pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025, yang mengimbau terhadap kepala daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Teguh menjelaskan untuk memastikan penerapan SIPD RI, Ditjen Bina Keuangan Daerah secara konsisten melakukan asistensi sekaligus mendorong Pemda agar dapat beradaptasi. Dengan begitu, proses pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD RI dapat berjalan lebih efektif.

Ia menekankan pentingnya Pemda segera memanfaatkan SIPD RI. Menurutnya, langkah ini tidak hanya mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah, tetapi juga berperan penting dalam mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta Pasal 395 bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   PERKARA KORUPSI Investasi BRI Cabang Pembantu Marabahan Disampaikan ke Kajagung RI

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib bagi seluruh Pemda.

“Berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 daerah yang telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sedangkan 29 daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh, dikutip SuarIndonesia dari AntaraNews.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini bertujuan memastikan penerapan SIPD RI dapat berjalan optimal.

“Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah senantiasa melakukan pembinaan, pendampingan serta mendorong pemerintah daerah guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI. Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD RI diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wanto. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca