PERKARA KORUPSI Investasi BRI Cabang Pembantu Marabahan Disampaikan ke Kajagung RI

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 00:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ingin pembuktian, maka perkara korupsi investasi Bank BRI Cabang Pembantu Marabahan,  ini Kuasa Hukum terdakwa Noor Ifansyah SE, sampaikan mellaui surat ke Kejaksaan Agung RI sejak Kamis (18/9/2025).

“Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tidak ada satu pun saksi termasuk ahli yang menyebut bahwa Noor Ifansyah terlibat dalam perbuatan melawan hukum ataupun merugikan keuangan negara,” kata Dr Nizar Tanjung SH, MHCIL, penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan.

Surat permohonan ditandatanganiselain Nizar Tanjung, juga Dr H.Abdul Hakim SH MH Mikom, MAP serta Rustam Effendy SH MH tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara.

Dengan Nomor: 22/Pid.sus/TPK/2025/PN Banjarmasin dengan terdakwa Noor Ifansyah,SE.

Bahkan menurut Nizar Tanjung, si terdakwa secara tegas membantah pernah melakukan korupsi di BRI Batola Marabahan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah keberadaan empat orang nasabah penerima kredit investasi  yang dinilai justru menjadi pihak yang nyata merugikan keuangan negara dengan total kerugian sebesar Rp5,97 miliar.

Keempat nama tersebut adalah H.Samidi, Fitrian Noor, M.Haris Budiman dan M.Kurniawan Ramadhan.

“Dalam audit kerugian negara tertulis 5,9 M sedangkan fakta persidangan atas pemeriksaan saksi notaris didepan persidangan di atas sumpah menyatakan  bahwa pemohon kredit terpisah akad ya, hari dan tanggal nya tidak satu kelompok jadi tidak bisa di hitung secara global.

“Karena semua pemohon kredit mempunyai tanggung jawab yg berbeda kalau 4 orang pemohon kredit tidak di hadirkan bagaimana hukum bisa dikenakan pada orang lain kami selaku penasehat hukum hanya ingin kejelasan hukum atas siapa saja yg terlibat,” katanya.

Baca Juga :   KASUS Dugaan Pengeroyokan Seorang Pasien di RSJ Sambang Lihum Berakhir Damai

Para nasabah itu lanjut Nizar harusnya dijadikan tersangka utama karena merekalah yang menerima kucuran dana kredit.

Namun, hingga persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak pernah menghadirkan mereka sebagai saksi maupun tersangka.

“Berdasarkan fakta hukum dipersidangan, justru klien kami yang dikambinghitamkan, sementara pihak yang nyata-nyata merugikan negara tidak disentuh hukum,” katanya.

Karena itu, meminta Jaksa Agung untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala  untuk dimintai keterangan, terkait mengapa keempat nasabah tersebut tidak diproses hukum.

Kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum-oknum yang diduga merekayasa kasus BRI Batola sehingga menyeret Noor Ifansyah yang dinilai tidak terbukti melakukan korupsi.

“Permohonan disampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya bagi Noor Ifansyah yang kini tengah menghadapi proses persidangan,” tutupnya. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca