PERKARA KORUPSI Investasi BRI Cabang Pembantu Marabahan Disampaikan ke Kajagung RI

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 00:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ingin pembuktian, maka perkara korupsi investasi Bank BRI Cabang Pembantu Marabahan,  ini Kuasa Hukum terdakwa Noor Ifansyah SE, sampaikan mellaui surat ke Kejaksaan Agung RI sejak Kamis (18/9/2025).

“Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tidak ada satu pun saksi termasuk ahli yang menyebut bahwa Noor Ifansyah terlibat dalam perbuatan melawan hukum ataupun merugikan keuangan negara,” kata Dr Nizar Tanjung SH, MHCIL, penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan.

Surat permohonan ditandatanganiselain Nizar Tanjung, juga Dr H.Abdul Hakim SH MH Mikom, MAP serta Rustam Effendy SH MH tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara.

Dengan Nomor: 22/Pid.sus/TPK/2025/PN Banjarmasin dengan terdakwa Noor Ifansyah,SE.

Bahkan menurut Nizar Tanjung, si terdakwa secara tegas membantah pernah melakukan korupsi di BRI Batola Marabahan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah keberadaan empat orang nasabah penerima kredit investasi  yang dinilai justru menjadi pihak yang nyata merugikan keuangan negara dengan total kerugian sebesar Rp5,97 miliar.

Keempat nama tersebut adalah H.Samidi, Fitrian Noor, M.Haris Budiman dan M.Kurniawan Ramadhan.

“Dalam audit kerugian negara tertulis 5,9 M sedangkan fakta persidangan atas pemeriksaan saksi notaris didepan persidangan di atas sumpah menyatakan  bahwa pemohon kredit terpisah akad ya, hari dan tanggal nya tidak satu kelompok jadi tidak bisa di hitung secara global.

Baca Juga :   KASUS Dugaan Pengeroyokan Seorang Pasien di RSJ Sambang Lihum Berakhir Damai

“Karena semua pemohon kredit mempunyai tanggung jawab yg berbeda kalau 4 orang pemohon kredit tidak di hadirkan bagaimana hukum bisa dikenakan pada orang lain kami selaku penasehat hukum hanya ingin kejelasan hukum atas siapa saja yg terlibat,” katanya.

Para nasabah itu lanjut Nizar harusnya dijadikan tersangka utama karena merekalah yang menerima kucuran dana kredit.

Namun, hingga persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak pernah menghadirkan mereka sebagai saksi maupun tersangka.

“Berdasarkan fakta hukum dipersidangan, justru klien kami yang dikambinghitamkan, sementara pihak yang nyata-nyata merugikan negara tidak disentuh hukum,” katanya.

Karena itu, meminta Jaksa Agung untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala  untuk dimintai keterangan, terkait mengapa keempat nasabah tersebut tidak diproses hukum.

Kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum-oknum yang diduga merekayasa kasus BRI Batola sehingga menyeret Noor Ifansyah yang dinilai tidak terbukti melakukan korupsi.

“Permohonan disampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya bagi Noor Ifansyah yang kini tengah menghadapi proses persidangan,” tutupnya. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca