PEMDA dan Aparat Diminta Tegas pada Ormas Bermasalah

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk Kontroversi: Ormas Semakin Panas yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)

Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk Kontroversi: Ormas Semakin Panas yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)

SuarIndonesia — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.

Dalam program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat (29/5), Bima menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Ia membeberkan satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

Menurutnya, Kemendagri saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Dia tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

Baca Juga :   KEPALA BGN Tingkatkan Status Keracunan MBG jadi Kejadian Fatal

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tutur Bima dilansir dari AntaraNews.

Di sisi lain, tambah Bima, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.

Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkas Bima. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi
WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau
PRESIDEN Prabowo Perintahkan PLN Segera Tutup PLTD
KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG
DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026
PAMAN BIRIN : “Kita Harus Tetap Optimistis. Hilangkan Dendam dan Kedepankan Kebersamaan”
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:49

TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:27

INSIDEN di Perairan Alalak, Antena Kapal MV Harima Mengenai Kabel Listrik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:06

SERU-MERIAH Karyawan Koperasi “TC Invest” Banjarmasin Menyambut Momen 17 Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:10

KOBARAN API di Jahri Saleh, Sebuah Rumah jadi Puing Lainnya Terdampak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:40

PATROLI, Warga Banjarmasin Timur Diimbau Waspada Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:01

RESMIKAN 22 Jembatan Merah Putih Presisi Tersebar di Wilayah Kalsel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:05

DISITA POLISI Lima Cartridge Vape Diduga Berisi Etomidate, Buru Pemosok di Banjarmasin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:39

DIGELAR Sederhana Puncak Peringatan Hari Jadi ke 76 Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca