SuarIndonesia — Satreskrim Polres Singkawang bersama Resmob Polda Kalbar menangkap pelaku pembunuhan terhadap balita 1 tahun 11 bulan berinisial RF di Singkawang Kalbar pada Sabtu (14/6/2025) malam sekitar 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu mengatakan, terduga pelaku berinisial UA alias AB, berhasil diamankan di Jalan Budi Utomo tepatnya di kawasan Pasar Hongkong Kota Singkawang.
“Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku mengakui jika perbuatan itu dilakukannya seorang diri ,” ujarnya dalam keterangannya di Singkawang, Minggu (15/6/2025).
Selain mengamankan terduga pelaku, Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa sepeda, dua helai celana pendek, satu helai baju, topi dan senjata tajam berupa arit yang diduga milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan motif pelaku karena merasa sakit hati pada pengasuh FR yang juga tetangganya. Pasalnya pengasuh tersebut sempat menyinggung perasaan atau hati UA alias AB.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia merasa sakit hati dengan ibu Riska yang merupakan pengasuh Rafa Fauzan. Sehingga dalam hal ini tidak ada hubungannya dengan pihak keluarga maupun pengasuh korban,” kata Deddi.
“Maksud dia dengan hilangnya anak ini, maka orangtua korban akan menyalahkan pengasuhnya,” ujarnya.
Deddi menjelaskan kronologis tersangka saat menghabisi nyawa balita yang tinggal di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah ini adalah sebagai berikut, yang mana pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka melihat korban keluar dari pintu samping rumah pengasuhnya.
Dan pada saat itulah, tersangka langsung membekap mulut korban dan menggendong korban untuk dibawa ke dalam rumah tersangka.
“Kebetulan rumah tersangka pun tidak jauh dari rumah pengasuh korban,” ujarnya.
Setelah korban berada di dalam rumah, menurut keterangan tersangka jika korban masih hidup atau bernafas. Namun, oleh tersangka, korban kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik.
Setelah diikat oleh tersangka, kemudian korban dimasukkan ke dalam keranjang sepeda milik tersangka. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke komplek pemakaman Yasti Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, tersangka kembali ke komplek pemakaman Yasti tersebut untuk memastikan kondisi korban yang terbungkus di dalam karung plastik.
“Menurut pengakuan tersangka jika balita (korban) itu masih dalam kondisi hidup atau bernafas,” ujarnya.
Selanjutnya, korban kembali dibawanya hingga sampai ke Jalan MAN Model Singkawang. Yang mana di jalan tersebut, tersangka mengakui jika karung yang berisikan balita tersebut dilemparkannya ke semak-semak atau rawa.
Setelah tersangka membuang balita tersebut ke semak-semak, selang beberapa hari setelah Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengecekan olah TKP di lokasi kejadian hilangnya balita tersebut, pada Kamis (13/6) malam, tersangka mengambil kembali karung yang berisikan balita tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka, bahwa balita tersebut sudah meninggal dunia bahkan sudah dalam kondisi membusuk,” katanya.
Sehingga tersangka membawa kembali karung yang berisikan balita (korban) ke komplek pemakaman yang berada di samping Masjid Jami Khusnul Khotimah Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (13/6) dini hari.
“Sesampainya tersangka di Masjid Jalan Veteran ini, tersangka langsung mengeluarkan balita tersebut dan diletakkan di selasar atau di teras masjid tersebut,” ujarnya.
LBH RAKHA Singkawang desak hukuman tegas
Sementara itu, dilansir dari AntaraNewsKalbar, LBH Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Singkawang mendesak agar hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan balita di Singkawang secara tegas dan mengungkapkan motif sebenarnya.

“Kita memberikan apresiasi kepada Polres Singkawang dan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat atas keberhasilan menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang balita berusia 1 tahun 11 bulan. Kasus ini menyita perhatian publik dan dianggap sebagai tragedi kemanusiaan yang menyayat hati,” ujar Ketua LBH RAKHA Singkawang Roby Sanjaya di Singkawang, Minggu (15/6/2025).
Roby mendorong kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dari pelaku dan memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.
“Kami meminta penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas, dengan mempertimbangkan aspek psikologis keluarga korban dan kepentingan keadilan masyarakat luas,” ujarnya.
LBH RAKHA juga meminta agar pelaku diproses dengan pasal-pasal pidana yang paling tegas, karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa anak kecil yang tidak berdaya.
“Ini suatu tindakan keji dan tidak manusiawi,” kata Roby.
Selain itu, LBH RAKHA mengimbau para orangtua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak, terutama balita, baik di rumah maupun di ruang publik.
“Lindungi anak-anak kita dengan pengawasan dan perhatian lebih, karena anak adalah kelompok paling rentan yang sangat membutuhkan perlindungan dari semua pihak,” pesannya.
LBH RAKHA akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum bila diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















