SuarIndonesia – Satu lagi terdakwa dalam perkara pembobolan dana Bantuan Oeprasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri I Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel ) bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 9Tipikor) Banjarmasin, mulai Rabu (9/8/2023).
Terdakwa adalah Yana Mulyana selaku penyediaan perlatan sekolah yang di mimiki SMA Negeri I Jorong tersebut pada tahun 2021.
Terdakwa Yana Mulyana ini menyusul setelah Kepala Sekolahnya, Heriyadi, diganjar selama 18 bulan oleh pengadilan yang sama beberapa waktu lalu.
Terdakwa Yana Mulyana merupakan sales dari perusahan penerbitan Tiga Serangkai berpusat di Solo Jawa Tengah, menyanggupi untuk megadakan peralatan di selokah tersebut dengan menggunakan dana bos.
Tetapi berdasarkan kesaksian dari salah seorang guru selaku bagian sarana dan prasarana sekolah tersebut, Yatno mengakui bahwa adanya barang yang seharus PC, ternyata dikirim laptop.
Dan ini dikembalikan kepada terdakwa. PC (personal computer) ini jumlahnya lima buah dengan nilai Rp 9 juta perbuahnnya, sampai perkara ini masuk pemngadilan barang tidak pernah dikirim terdakwa.
Sementara saksi Bonda selaku bendahara BOS mengakui kalau uang pembayaran perkatan yang dibeli sesuai perintah kepala sekolah sudah di bayarkan kepada terdakwa.
Semnetara saksi Hareyadi yang kini menjadi terpidana di Lapas Pelaihari mengakui bahwa dalam pengadaan peralatan sebanyak sembilan item tersebut, ia menerima diskon atau pemberian dari terdakwa dikisaran antara 2 sampai 5 persen.
Pesanan yang diberikan kepada terdajkwa menurut Heriyadi terdiri dari barang barang multi media sebanyak 9 item, antara lain PC, Saund System, diantara barang yang dikirimkan tersebut diakui memang ada yang tidak sesuai dengan syarat yang diminta.
Berdasarkan perhitungan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani, terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp 246 juta lebih, dimana didalam terdapat uang diskon yang diteria terpidana Heriyadi.
Dalam dakwaan Yana Mulyana didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pada dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















