PEMBOBOL Dana BOS SMA NEGERI Jorong, Perkaranya Kembali Bergulir di Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satu lagi terdakwa dalam perkara pembobolan dana Bantuan Oeprasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri I Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel ) bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 9Tipikor) Banjarmasin, mulai Rabu (9/8/2023).

Terdakwa adalah Yana Mulyana selaku penyediaan perlatan sekolah yang di mimiki SMA Negeri I Jorong tersebut pada tahun 2021.

Terdakwa Yana Mulyana ini menyusul setelah Kepala Sekolahnya, Heriyadi, diganjar selama 18 bulan oleh pengadilan yang sama beberapa waktu lalu.

Terdakwa Yana Mulyana merupakan sales dari perusahan penerbitan Tiga Serangkai berpusat di Solo Jawa Tengah, menyanggupi untuk megadakan peralatan di selokah tersebut dengan menggunakan dana bos.

Tetapi berdasarkan kesaksian dari salah seorang guru selaku bagian sarana dan prasarana sekolah tersebut, Yatno mengakui bahwa adanya barang yang seharus PC, ternyata dikirim laptop.

Dan ini dikembalikan kepada terdakwa. PC (personal computer) ini jumlahnya lima buah dengan nilai Rp 9 juta perbuahnnya, sampai perkara ini masuk pemngadilan barang tidak pernah dikirim terdakwa.

Sementara saksi Bonda selaku bendahara BOS mengakui kalau uang pembayaran perkatan yang dibeli sesuai perintah kepala sekolah sudah di bayarkan kepada terdakwa.Semnetara saksi Hareyadi yang kini menjadi terpidana di Lapas Pelaihari mengakui bahwa dalam pengadaan peralatan sebanyak sembilan item tersebut, ia menerima diskon atau pemberian dari terdakwa dikisaran antara 2 sampai 5 persen.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Pesanan yang diberikan kepada terdajkwa menurut Heriyadi terdiri dari barang barang multi media sebanyak 9 item, antara lain PC, Saund System, diantara barang yang dikirimkan tersebut diakui memang ada yang tidak sesuai dengan syarat yang diminta.

Berdasarkan perhitungan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani, terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp 246 juta lebih, dimana didalam terdapat uang diskon yang diteria terpidana Heriyadi.

Dalam dakwaan Yana Mulyana didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pada dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca