SuarIndonesia, Seorang pemuda membawa senjata tajam (sajam) asyik duduk depan rumah warga Jalan Mesjid Jami Gang Gusti Galuh Kelurahan RT 06 RW 01 Banjarmasin Utara, diciduk Polisi.
Tersangka M Saziddan alias Zidan (22), diciduk anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (3/8/2024).
Pria pembawa sajam ini diketahui bertempat tinggal Jalan Sultan Adam Komplek Mahligai Banjarmasin Utara dan anggota mendapati barang bukti sebilah sajam jenis pisau belat.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, SE, SIK, MM, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM, saat dikonfirmasi Minggu (4/8/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka pembawa sajam dan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dimana sebelumnya anggota opsnal Buser Polsekta Banjarmasin Tengah, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, melaksanakan giat penangkapan pelaku Narkotika.
Namun tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara melihat seorang pria yang mencurigakan dengan posisi duduk di depan rumah warga.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada pinggang sebilah pisau belat tanpa memiliki izin kepemilikan benda itu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















