SuarIndonesia – Saupiah “pemakan” (korupsi) sisa dana Hibah Pilkada Kabupaten Banjar. Provinsi Kalimantan Selatan, senilai Rp 1,3 M lebih diganjar 6 tahun penjara.
Mantan Bendahara Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Banjar, ini bisa menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Hal ini disampaikan terdakwa setelah usai majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak selesai membacakan vonisnya pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (9/11/2022).
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp300 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 M lebih dan bila tidak dapat mebayar makan kurungannya bertambaha selama dua tahun dan enam bulan.
Majelis sependapat dengan JPU Setyo Wahyu kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis sedikit lebih rendah, JPU menuntut terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan, serta denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 M lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun sembilan bulan. Atas vonis tersebut para pihak bisa menerimanya.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu, sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kab. Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Jumlahnya menurut dakwaan, dana sisa sebesar Rp1,356 M lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.
Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, disebut terdakwa telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa.
Dan memang terdapat kejanggalan. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















