“PEMAKAN” Sisa Dana Hibah Pilkada Senilai Rp 1,3 M Lebih Diganjar 6 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 9 November 2022 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saupiah “pemakan” (korupsi) sisa dana Hibah Pilkada Kabupaten Banjar. Provinsi Kalimantan Selatan, senilai Rp 1,3 M lebih diganjar 6 tahun penjara.

Mantan Bendahara Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Banjar, ini bisa menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Hal ini disampaikan terdakwa setelah usai majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak selesai membacakan vonisnya pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (9/11/2022).

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp300 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 M lebih dan bila tidak dapat mebayar makan kurungannya bertambaha selama dua tahun dan enam bulan.

Majelis sependapat dengan JPU Setyo Wahyu kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis sedikit lebih rendah, JPU menuntut terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan, serta denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 M lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun sembilan bulan. Atas vonis tersebut para pihak bisa menerimanya.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu, sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kab. Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

Jumlahnya menurut dakwaan, dana sisa sebesar Rp1,356 M lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.

Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, disebut terdakwa telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa.

Dan memang terdapat kejanggalan. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca