PEMAKAIAN Abaya di Sekolah Dianggap sebagai ‘Serangan Politik’

- Penulis

Senin, 28 Agustus 2023 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prancis melarang pemakaian Abaya gaun panjang yang berasal dari Timur Tengah itu untuk dikenakan di sekolah saat semester baru dimulai pekan depan, karena dianggap melanggar hukum sekuler. (business-standard.com)

Prancis melarang pemakaian Abaya gaun panjang yang berasal dari Timur Tengah itu untuk dikenakan di sekolah saat semester baru dimulai pekan depan, karena dianggap melanggar hukum sekuler. (business-standard.com)

SuarIndonesia — Pemerintah Prancis menganggap pemakaian abaya oleh beberapa siswi Muslim di sekolah-sekolah Prancis sebagai ‘serangan politik’. Hal itu menjadi alasan pemerintah Prancis melarang pemakaian abaya oleh siswi-siswi Muslim di sekolah-sekolah yang ada di negara yang menganut sekulerisme tersebut.

Seperti dikutip detikNews dari AFP, Senin (28/8/2023), Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal mengumumkan pada Minggu (27/8) waktu setempat bahwa gaun panjang yang berasal dari Timur Tengah itu tidak lagi diperbolehkan untuk dikenakan di sekolah saat semester baru dimulai pekan depan, karena itu melanggar hukum sekuler.

Abaya merupakan busana berbentuk gaun panjang yang banyak dikenakan wanita Muslim di berbagai belahan dunia, terutama di Timur Tengah dan Arab. Abaya juga kerap disebut sebagai ‘gamis Arab’ di Indonesia.

Dalam penjelasannya, juru bicara pemerintah Prancis Olivier Veran mengatakan bahwa abaya ‘jelas’ merupakan pakaian keagamaan, dan itu menjadi ‘serangan politik, tanda politik’ yang dipandangnya sebagai tindakan ‘menyebarkan agama’ atau berupaya mendorong orang lain untuk masuk Islam.

“Sekolah itu sekuler. Kami mengatakannya dengan sangat tenang namun tegas: sekolah bukanlah tempat untuk itu (mengenakan pakaian keagamaan),” tegas Veran kepada saluran televisi setempat, BFM TV.

Pada Senin (28/8) waktu setempat, Attal mengatakan bahwa pemerintah dengan tegas menyatakan abaya ‘tidak pantas dikenakan di sekolah-sekolah’.

“Sekolah-sekolah kita sedang diuji. Beberapa bulan terakhir, pelanggaran terhadap peraturan sekuler kita telah meningkat secara pesat, khususnya terkait penggunaan pakaian keagamaan seperti abaya atau gamis yang masih terjadi — dan tetap ada — di beberapa tempat,” ucapnya kepada wartawan setempat.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

Keputusan Attal melarang pemakaian abaya di sekolah-sekolah telah memicu perdebatan terbaru soal aturan sekuler yang berlaku di Prancis, dan soal apakah aturan itu digunakan untuk mendiskriminasi minoritas Muslim di negara tersebut.

Undang-undang yang diberlakukan sejak Maret 2004 di Prancis itu melarang ‘penggunaan tanda atau pakaian oleh para siswa yang seolah-olah menunjukkan afiliasi agama’ di sekolah-sekolah.

Aturan ini juga berlaku untuk tanda salib berukuran besar yang dipakai umat Kristen, juga kippa umat Yahudi dan hijab umat Muslim.

Terlepas dari itu, konstitusi Prancis menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan agama secara bebas, meskipun konstitusi juga mewajibkan negara dan pegawai negeri untuk menghormati netralitas.

Larangan pemakaian abaya di sekolah kemungkinan besar akan menghadapi gugatan hukum, dan bisa memicu kesulitan bagi otoritas sekolah yang harus memutuskan kapan pemakaian abaya berubah dari pilihan busana pribadi menjadi sikap keagamaan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata
KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz
ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz
CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz
BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum
PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’
SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49

SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Tim SAR setelah mengevakuasi empat jasad ABK korban gas beracun di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca