PELAPOR di Sidang MKMK: Kami tidak Yakin Anwar Usman Bisa Independen

- Penulis

Rabu, 1 November 2023 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA MK, Anwar Usman. (Antara)

KETUA MK, Anwar Usman. (Antara)

SuarIndonesia — Perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Erick Esfaat ragu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersikap independen dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, putusan itu tak bisa dilepaskan dari hubungan kekerabatan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anwar merupakan ipar Jokowi. Sementara, anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat itu digadang-gadang menjadi calon wakil presiden, namun belum memenuhi syarat usia 40 tahun.

Pernyataan itu Erick sampaikan dalam sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (1/11/2023).

“Apakah ketua majelis dalam perkara 90 itu bisa independen? Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar, kami tidak yakin, karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen,” kata Erick, dilansir CNNIndonesia.

Menurutnya, Anwar menyalahi prinsip keberpihakan karena ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

“Kami melihat di sini ada hubungan kekeluargaan antara ketua majelis perkara nomor 90 kepada presiden. Presiden adalah pihak yang diminta keterangan, juga kepada Gibran yang disebutkan di dalam putusan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Erick juga mempersoalkan prinsip integritas. Dia menilai Anwar turut memengaruhi sikap para hakim konstitusi yang awalnya mayoritas menolak perubahan ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi berubah sikap setelah Anwar ikut dalam putusan perkara tersbut.

Baca Juga :   KPK HERAN! Pengacara tak Tahu Dimana Sahbirin, Harap Hakim Tolak Praperadilan

“Kami melihat di sini ada pengaruh yang sangat luar biasa. Tanpa kehadiran daripada ketua majelis (perkara) 90, kami berkeyakinan bahwa (mayoritas hakim MK) pasti akan menolak. Itu yang kami lihat,” imbuhnya.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca