SuarIndonesia – Lagi santai dalam kamar hotel pelaku penipuan berinisial FK (35), diciduk anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara.
Ini di Jalan Hariyono MT Banjarmasin Tengah, pada Kamis (25/4/2024).
Tersangka diketahui warga Komplek Triwijaya Residence Jalur Utama RT. 19 RW. 01 Banjarmasin Timur, dia diamankan bersama barang bukti berupa satu berkas bukti transper, satu berkas Invoice Rekapitulasi, penerimaan TBS CV. MBS ke PT. ABS, milik perusahaan Sugian Noor (32), warga Jalan Komplek Simpang Pondok Metro Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa SH.M.I.Kom, saat dikonfirmasi Jum’at (26/4/2024), membenarkan telah menganankan tersamgka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHP.
Dari kronologis, sebelumnya pelaku menghubungi korban melalui via telpon / WA, sejak Senin (13 Mei 2023), untuk mengajak join atau kerja sama bisnis kelapa sawit.
Setelah melakukan pembicaraan dan mersa deal tentang bagi hasil, korban bersedia mentransferkan uang sebesar Rp 1.300.000.000,, dengan cara via transfer melalui Bank Mandiri, BSI dan BCA di Jalan. Barigjen Hasan Basri Banjarmasin Utara.
Lalu korban mentransfer sejumlah uang tersebut beberapa bulan, kemudiian mencoba menghubungi tersangka untuk menayakan perkembangan usaha tersebut.
Akan tetepi tersangka selalu mengatakan belum dan nanti pada 13 Mei 2023 2 bulan depan.
Korban mengecek langsung ke pihak perusahaan PT. Agri Bumi Sentosa dan PT. Lifere Agro Kapuas.
Ternyata semua fiktif atau tidak ada, atas kejadian tersebut korban banyak mengalami kerugian. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















