Suarindonesia – Giat patroli anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan, amankan Junai (26).
Ia kedapatan membawa senjata tajam saat di pinggir Jalan Kelayan B RT 03 Sabtu (7/11/2025) dinihari.
Tersangka diketahui warga Jalan Pekapuran A Gang Damai RT.11 RW.12 Banjarmasin Selatan, dimana sajam jenis pisau belati tersimpan dibalik baju.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Tersangka diamankan sekitar pukul 02.00 WITA, sewaktu anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Mlihat tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan, dilakukan pemeriksaan di badannya menemukan senjata tajam tanpa ada surat izin. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















