SuarIndonesia – paket sabu 49,49 gram di sembunyikan dalam bungkus mie instan dan kertas nasi cokelat disita anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Itu milik tersangka Syapriani alias Sapri (38) yang kedapatan membawa sabu ini di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, pada Sabtu (18/1/2025).
“Ya, barang disita, yang disembunyikan dalam bungkus mie instan dan kertas nasi cokelat,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Jumat (24/1/2025).
Selain satu paket sabu siap edar, petugas juga menyita handphone merk Samsung J3 dan sepeda motor Honda Vario.
Tertangkapnya tersangka warga Desa Kaludan Besar, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat ini tersangka dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















