MENTERI LH : Tanbu Miliki Modalitas untuk Membangun Pengelolaan Sampah

- Penulis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyataan kalau Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel, memiliki modalitas yang cukup untuk membangun pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dari hulu hingga ke hilir.

Kementerian Lingkungan Hidup mendatangkan sejumlah profesional seperti tenaga ahli serta wirausahawan sosial yang sukses di bisnis pengelolaan sampah untuk membantu Kabupaten Tanbu, merencanakan dan membangun pengelolaan sampah yang lebih baik.

“Dengan satu unit bank sampah induk, 24 bank sampah unit sekolah, 13 bank sampah unit perkantoran, lima bank sampah unit desa, dan tiga bank sampah unit perusahaan serta 20 unit TPS3R yang didukung oleh 58 unit sekolah Adiwiyata seharusnya Tanah Bumbu mampu mengatasi persoalan sampah yang ada dan mampu menjadi contoh pengelolaan sampah yang baik,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Hanif mengatakan Kabupaten Tanah Bumbu memiliki modalitas yang cukup untuk membangun pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dari hulu hingga ke hilir.

Pihaknya konsisten dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah yang dihadapi seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, di mana kinerja pengelolaan sampah secara nasional baru mencapai 39,1 persen dari target 100 persen pada 2025.

Menurut dia, persoalan mendasar pengelolaan sampah masih ditemukan di hampir seluruh kabupaten dan kota, antara lain tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dioperasikan dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), banyaknya tempat pembuangan sampah liar (ilegal dumping), pembakaran sampah secara terbuka (open burning), pembuangan sampah ke sungai dan laut, serta tumpukan dan serakan sampah yang mengotori tempat umum.

Baca Juga :   EKS DIRUT Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK

 

Dia menilai, isu-isu tersebut perlu segera ditangani dengan langkah-langkah nyata, salah satunya penegakan aturan dan hukum yang sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah melalui pengawasan lapis kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second line enforcement), dengan fokus utama mengakhiri praktik TPA open dumping di seluruh Indonesia.

Pengiriman para profesional untuk membantu adalah salah satu upaya mereka dalam menangani isu-isu tersebut. Dia menyebutkan, materi yang disampaikan seperti fungsi IMAN (ide, motivasi, aksi dan network atau kerjasama) dalam bank sampah, serta kerja sama dalam pelaksanaan lima aspek pengelolaan sampah yaitu kebijakan, teknis operasional, partisipasi pemangku kepentingan, institusi, dan keuangan.

“Tanah Bumbu harus menjadi kabupaten yang mampu mengatasi persoalan sampah dan menjadi daerah percontohan pengelolaan sampah tingkat nasional pada tahun 2025 ini sehingga akan banyak kabupaten dan kota lain di Indonesia berkunjung dan belajar pengelolaan sampah di Tanah Bumbu pada tahun-tahun berikutnya,” katanya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca