SuarIndonesia – Tahun 2024, pajak alat berat jadi kewenangan daerah.” Ini menjadi kabar baik, karena akan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.
Itu, disela Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin (27/5/2024) malam.
Paman Yani sapaan akrabnya, berharap sosialisasi tentang adanya pungutan pajak tentang alat berat juga diterapkan Pemprov Kalsel, karena memiliki potensi yang cukup besar untuk peningkatan PAD.
Terlebih, menurutnya Daerah Pemilihan (Dapil) yang menjadi konstituennya yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru bisa menjadi lumbung PAD dalam hal pungutan pajak alat berat.
“Potensinya cukup bagus karena banyak perusahaan dan pekebun yang tentu saja mereka memakai alat berat. Saya rasa sangat bagus untuk pendapatan di alat berat,” ujarnya.
Paman Yani juga mengatakan pentingnya membayar pajak dan retribusi demi kemajuan pembangunan.
Seperti diketahui ujar Paman Yani, pajak dipungut oleh pemerintah, yang dihimpun seluruhnya nanti masuk kas daerah.”Ini bertujuan untuk pembangunan di daerah kita,” bebernya.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda mengaku telah melakukan pendataan dan sosialisasi bertahap ke perusahaan terkait kebijakan pungutan alat berat.
“Kita masih menunggu peraturan pemerintah pusat, terkait berapa persen pajak yang dibebankan ke setiap jenis unit alat berat, ” ujar Indra. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















