PABRIK Zircon PT IM Disita Kejati Kalteng Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 1,3 T

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 21:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejati Kalteng menyita salah satu pabrik milik PT Investasi Mandiri di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (9/9/2025). (SI/Dok Humas Kejati Kalteng)

Tim Kejati Kalteng menyita salah satu pabrik milik PT Investasi Mandiri di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (9/9/2025). (SI/Dok Humas Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyita pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas terkait dugaan korupsi sebesar Rp1,3 triliun yang dilakukan perusahaan itu.

“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan korupsi pertambangan zircon sebesar Rp1,3 triliun oleh PT IM,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi di Palangka Raya, Rabu (10/9/2025).

Dia mengungkapkan, selain pabrik, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting terkait perkara tersebut, antara lain Genset Mitsubishi 250 KVA, Genset Weichai 500 KVA, 5 unit dryer dan conveyor 48 unit shaking table/meja goyang beseta dinamo.

Barang bukti lain yang disita adalah 102 jumbo bag berisi ilmenite, 8 jumbo bag berisi rutil, 17 jumbo bag berisi ilmenite tambahan, 3 jumbo bag berisi zircon dan dokumen-dokumen terkait proses penjualan serta ekspor.

“Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 yang meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan penuh,” ucapnya.

Hendri menambahkan, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Namun, berdasarkan temuan awal, PT Investasi Mandiri ini diduga menggunakan Persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah sebagai kedok legalitas dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga :   PELAKU PENIKAM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Barat

Fakta lainnya di lapangan menunjukkan sebagian besar zircon dan mineral lainnya dibeli dari tambang rakyat melalui pihak ketiga, seperti CV Dayak Lestari dan pemasok dari Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam penerbitan dan penggunaan RKAB oleh Dinas ESDM yang kemudian digunakan oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan ekspor komoditas tambang ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025,” tutur Hendri melansir dari AntaraNews.

Dalam laporan tahunan (Annual Report) PYX Resources tahun 2024, lanjut Hendri, perusahaan tambang global yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai salah satu aset operasionalnya.

Tak hanya itu, di Kota Palangka Raya, kantor PT Investasi Mandiri dan PYX Resources berada dalam satu lokasi gedung yang sama, menimbulkan dugaan keterlibatan langsung dari pihak asing dalam dugaan korupsi ini.

“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset-aset milik PT Investasi Mandiri untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum ini,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, PT Investasi Mandiri sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan itu diduga telah melakukan korupsi di sektor penjualan dan ekspor mineral tambang, termasuk zircon, ilmenite, dan rutil sejak tahun 2020 hingga 2025. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
GUBERNUR AGUSTIAR: DAD Agar Proaktif dan Deteksi Dini Cegah Konflik
KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi
KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan
EMPAT PREMAN Pungutan Liar SPBU Positif Narkoba
KASUS Dugaan Korupsi Zirkon, Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Dinas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca