Suarindonesia -Tersangka penganiaya, Yusaran alias Iyus (27), ditangkap anggota Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, pada Jum’at dinihari (5/9/2025), tak lama setelah menerima laporan.
Tersangka warga Jalan Banyiur Dalam RT.42 RW.03 Banjarmasin Barat, ditangkap anggota yang mendatangi ke rumahnya.
Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Murjani (32) warga Jalan Banyiur Dalam RT.15 RW.01 Banjarmasin Barat hingga mengalami beberapa mata luka tusuk di bagian tubuh.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Indra Permadi A. Dasar S. Sos, saat di konfirmasi Jum’at (5/9/2025), bahwa tersangka sudah diamankan bersama barang bukti dan dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Dimana peristiwa terjadi di Jalan Banyiur Dalam RT.16 RW.01 Banjarmasin Barat, pada Kamis malam (4/9/2025).
Saat itu bermain kartu Domino teras rumah Timah sembari mengkonsumsi minuman alkohol 95 % yang dioplos dengan suplemen.
Korban terus menerus mengejek tersangka, dan a tidak terima, lalu tersangka menarik tangan korban untuk berkelahi di luar.
Tiba-tiba korban langsung memukul pelaku sebanyak dua kali ke arah wajah dan pada saat itu tersangka pulang ke rumah mengambil pisau lipat.
Setelah itu kembali mendatangi korban di lokasi kejadian langsung menusuk berkali-kali.
Tersangka dilerai oleh saksi yang ada dilokasi kejadian, kemudian tersangka meninggalkan korban di lokasi kejadian dan korban masih menjalani perawatan di Rumah sakit Suaka Insan Banjarmasin. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















