KASUS Dugaan Korupsi Zirkon, Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Dinas

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejati Kalteng, pada saat menggeledah kantor DPMPTSP Kalteng, Senin (18/5/2026). (Foto: Humas Kejati Kalteng)

Penyidik Kejati Kalteng, pada saat menggeledah kantor DPMPTSP Kalteng, Senin (18/5/2026). (Foto: Humas Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lain periode 2020 hingga 2025.

“Penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020 sampai dengan 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Selasa (19/5/2026).

Dia mengungkapkan, dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan kantor DPMPTSP di kawasan Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya.

“Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya,” ucap Dodik, sebagaimana dilansir dari AntaraKalteng.

Dodik menjelaskan, dalam perkara ini, PT KBM diketahui memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2018 dan diperpanjang kembali pada 2023 hingga 2033.

Penyidik menduga PT KBM membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

Selain itu, Kejati Kalimantan Tengah juga menduga terdapat penerimaan uang dari PT KBM baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara dalam proses penerbitan persetujuan RKAB sehingga membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM juga disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, padahal kegiatan usaha zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Sementara itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.

Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas mineral.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalteng,” kata Dodik. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki
HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya
TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca