PA 212 Solo Gelar Tablig Akbar, Polisi Hadang Massa di Batas Kota

- Penulis

Minggu, 13 Januari 2019 - 15:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi PA 212 di Bundaran Gladag Solo (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Suarindonesia – Tablig akbar yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya berlangsung lancar. Meski demikian, panitia mengaku kecewa dengan kepolisian yang menghalangi para peserta hadir ke tablig akbar.

Memang pengamanan ketat dilakukan oleh kepolisian di batas kota atau titik-titik masuk ke Kota Solo. Banyak peserta disetop sehingga tidak bisa mengikuti acara di Jalan Slamet Riyadi kawasan Gladag, Solo, Minggu (13/1/2019).

Ketua PA 212 Solo Raya, Jayendra Dewa, menyayangkan tindakan aparat tersebut. Menurutnya, kepolisian tak seharusnya melakukan razia secara besar-besaran.

“Hanya disayangkan, dari aparat melakukan razia-razia sejak subuh. Banyak saudara-saudara kami, dari Madiun masih tertahan, Sragen tertahan. Kenapa selalu dihalangi? Siapa di balik itu?” kata Jayendra.

Salah satu pembicara tablig akbar, M Taufiq, mengatakan jumlah peserta seharusnya bisa lebih banyak. Dia juga menilai aksi kepolisian tersebut justru membuat kondisi Solo menjadi mencekam.

“Sangat banyak yang tidak bisa masuk ke sini. Tadi dari rumah saya, di Gentan, banyak kendaraan pribadi dan umum yang tidak bisa masuk,” katanya.

“Ini kan mencekam menurut saya. Saya jadi bertanya-tanya, saya yakin yang menyuruh ini bukan Polresta Surakarta, tapi ada kekuatan besar di balik ini,” katanya.

Sementara itu, Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, menjelaskan bahwa penyekatan di batas kota dilakukan karena acara tersebut ilegal. Polisi telah meminta panitia mengajukan surat izin, namun tak diindahkan.

Baca Juga :   DIKIRA Masakan Gosong, Ternyata Percikan Api Lalap Rumah Baru Selesai Diperbaiki

“Ini kan kegiatan ilegal, tidak ada izinnya. Harusnya kan sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang penggunaan jalan di luar fungsinya,” kata Andy.

Menurutnya, polisi juga sejak awal meminta panitia memindahkan lokasi tablig akbar ke Masjid Agung. Dengan demikian, acara tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain.

“Sejak awal kita pastikan itu kegiatan politik atau tablig akbar, acara agama. Kalau acara agama, kita sarankan ke Masjid Agung. Biar tidak mengganggu masyarakat umum,” kata dia.

Dia menilai justru kepolisian sudah memberikan kelonggaran kepada panitia sehingga acara tetap bisa berjalan. Polisi pun membatasi waktunya sampai pukul 09.30 WIB.

“Justru kami masih memberikan kelonggaran mereka untuk tetap berkegiatan, hanya waktunya dibatasi,” ujar dia.

Kritik kepada kepolisian juga disampaikan oleh Amien Rais yang hadir di acara tersebut. Dia mengingatkan aparat kepolisian tidak menggunakan cara yang keras kepada panitia maupun peserta tablig akbar.

“Lebih baik jangan menggunakan cara-cara yang keras, yang enggak demokratis. Saya lihat tanda-tanda dari langit. Dimana pun ini sudah dari bawah,” katanya. (detikcom/RA)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
HADIRI Halal Bihal, Zaitun Syahrita dapat Hadiah Umrah dari Acil Odah

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca