Ongkos Satu Kursi DPR Bisa Capai Rp43 Miliar

- Penulis

Selasa, 4 Desember 2018 - 17:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui ongkos politik untuk menuju Senayan memang mahal. Tjahjo membeberkan hal itu berdasarkan pengalamannya menjadi pengurus partai.

“Saya pengalaman sekjen partai, ada yang cukup Rp300 juta untuk menjadi anggota DPR, ada yang butuh Rp43 miliar untuk mendapat satu kursi,” kata Tjahjo dalam konferensi pers Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Selasa (4/12).

Tjahjo mengaku angka-angka itulah yang menjadi taksiran para calon anggota legislatif harus merogoh koceknya. Terlepas dari itu, Tjahjo mengaku tangan pemerintah terbatas untuk memberantas racun demokrasi.

Ia menjelaskan, racun demokrasi yang dimaksud adalah politik uang dalam proses pemilihan pejabat daerah, anggota DPR, hingga presiden dan wakil presiden.

“Tangan pemerintah seperti saya ini terbatas menyangkut politik uang dalam proses memilih seorang kepala daerah, DPR, DPD, sampai capres cawapres,” ucap Tjahjo.

Ia mengatakan kewenangan penuh untuk memberantas racun demokrasi itu adalah milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, ucap Tjahjo, langkah-langkah untuk memerangi racun demokrasi diinisiasi oleh KPK.

Menteri dari PDIP ini menjelaskan dengan memberantas racun demokrasi niscaya konsolidasi demokrasi dan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien dapat terwujud.

Baca Juga :   WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026

“Kita menganut sistem pemerintahan presidensil yanh multipartai untuk mewujudkan konsolidasi demokrasi dan sistem pemerintah yang efektif efisien. Salah satu langkah-langkah inilah yang diinisiasi KPK: memangkas, memerangi, racun demokrasi,” ucapnya.

Selain itu, untuk mewujudkan konsolidasi demokrasi yang ideal, benalu demokrasi juga perlu untuk diberantas. Menurutnya partai politik lah yang mempunyai kewenangan penuh untuk memberantas hal tersebut.

“Dari tahap benalu politiknya itu kewenangan parpol yang pemerintah dan KPK tidak bisa ikut campur, rekrutmennya kaderisasi masing-masing partai punya anggaran dasar anggaran rumah tangga,” papar Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, masih terdapatnya racun dan benalu demokrasi ini lantaran politik di Indonesia masih berbiaya tinggi.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca