OMBUDSMAN Kalsel : Stop Pungutan di Dunia Pendidikan

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut harus berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, tranparansi, dan akuntabilitas publik.

Pihak pemangku sekolah seringkali berupaya menggalang dana pendidikan untuk mengakomodir kebutuhan operasional sekolah, termasuk menyediakan sarana prasarana sekolah yang memadai dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

Atas tujuan dimaksud, ada penafsiran bahwa para peserta didik ikut berkewajiban menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

“Dalam penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah mengambil peranan untuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.

Namun berdasarkan laporan-laporan berulang yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman Kalsel, penggalangan dana pendidikan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah di bawah satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel dan Komite Madrasah di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, bersifat mengikat dengan jangka waktu yang ditentukan”, ujar Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kajian Tematik Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga dihadiri oleh perwakilan sekolah dan madrasah di Kalsel.

“Mengikat dengan konsekuensi salah satunya penahanan pada ijazah bagi siswa yang tidak melunasi sumbangan.

Dilunasi misalnya saat kenaikan jenjang kelas atau saat kelulusan, sebagai prasyarat pengambilan ijazah.

Artinya dalam pelaksanaan penggalangan dana melalui sumbangan pendidikan tersebut, terkategori sebagai pungutan yakni penarikan uang oleh komite dan sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” bebernya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal dimaksud juga tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat sebagaimana Pasal 1 angka 4 Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Baca Juga :   DIGELAR Turnamen Futsal antar Wartawan se Kalsel

Mencermati permasalahan tersebut, Ombudsman Kalsel telah melaksanakan serangkaian kegiatan kajian, mulai tahap deteksi, analisis hingga menghasilkan beberapa saran terkait pencegahan permintaan sumbangan yang terkategori pungutan.

Pertama, Ombudsman Kalsel menyarankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel sebagai pembina institusi pendidikan (SMA/SMK).

Untuk melakukan penegasan mengenai batasan permintaan partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, agar tidak terindikasi pada pungutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel perlu mengupayakan peningkatan dana bantuan operasional sekolah daerah yang berasal dari APDB kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.

Kedua, Ombudsman Kalsel menyarankan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kalsel sebagai pembina institusi pendidikan agar kepada seluruh satuan pendidikan/madrasah di bawahnya (khususnya Madrasah Aliyah) diminta segera menyerahkan seluruh ijazah siswa yang masih tertahan/ada di sekolah kepada orang tua/siswa bersangkutan.

Terutama atas alasan ketidakmampuan dalam membayar tunggakan sumbangan komite, serta menginventarisir jumlah ijazah yang belum diambil oleh peserta didik madrasah dan melaporkannya ke Kanwil Kementerian Agama Kalsel.

Selain itu, Kanwil Kementerian Agama Kalsel perlu mengupayakan penyediaan alokasi bantuan operasional sekolah/madrasah kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.

Atas saran-saran kajian yang disampaikan Ombudsman Kalsel, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel maupun Kanwil Kementerian Agama Kalsel selaku penerima saran menyampaikan komitmen kuat untuk melaksanakan sepenuhnya dan sudah menindaklanjuti saran-saran tersebut.

Diharapkan kedepannya penyelenggaraan layanan pendidikan tidak lagi terganggu dengan adanya praktik-praktik sumbangan terindikasi pungutan di sekolah atau madrasah.(*/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca