Oknum Guru `Penggoyang’ Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 28 Januari 2019 - 01:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Atas perbuatannya Rf, oknum guru pada salah satu sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bisa dituntut tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Minggu (27/1) imbau kepada masyarakat agar agar lebih waspada menjaga anak perempuannya.

Itu, agar kejadian serupa tidak terulang lagi kejahatan terhadap anak sering terjadi dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Rf (44) warga Komplek Guntur Timur RT 4/007 Kecamatan Barabai Kabupaten HST ini tega ‘menggoyang’’ mantan muridnya yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Aluh.

Korban disetubuhi mantan gurunya dalam mobil Toyota Avanza, yang menepi di sisi jalan Lingkar Walangsi – Kapar Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan, Jumat (25/1) malam lalu sekitar pukul 20.30 WITA.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Ia keciduk anggota Sat Samapta dan Piket SPKT Polres HST yang sedang menggelar pekat malam di wilayah tersebut.

Kedua pasangan tua muda itupun langsung digiring ke Mapolres HST untuk dimintai keterangan. Juga memanggil orang tua si gadis.

“Ketika anggota dekati karena dicurigai penumpangnya, dan sedang melakukan persetubuhan dalam mobil, begitu diperiksa keduanya sedang tidak mengunakan pakaian, dan ditemukan cairan yang menyerupai sperma,’’ tambah kapolres.

Perbuatan itu sungguh keterlaluan, seharusnya dia sebagai pendidik, bukan  merusak.

“Tega menghancurkan masa depan mantan muridnya itu,’’ ucap kapolres. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca