Oknum Guru `Penggoyang’ Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 28 Januari 2019 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Atas perbuatannya Rf, oknum guru pada salah satu sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bisa dituntut tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Minggu (27/1) imbau kepada masyarakat agar agar lebih waspada menjaga anak perempuannya.

Itu, agar kejadian serupa tidak terulang lagi kejahatan terhadap anak sering terjadi dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Rf (44) warga Komplek Guntur Timur RT 4/007 Kecamatan Barabai Kabupaten HST ini tega ‘menggoyang’’ mantan muridnya yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Aluh.

Korban disetubuhi mantan gurunya dalam mobil Toyota Avanza, yang menepi di sisi jalan Lingkar Walangsi – Kapar Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan, Jumat (25/1) malam lalu sekitar pukul 20.30 WITA.

Ia keciduk anggota Sat Samapta dan Piket SPKT Polres HST yang sedang menggelar pekat malam di wilayah tersebut.

Baca Juga :   KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Kedua pasangan tua muda itupun langsung digiring ke Mapolres HST untuk dimintai keterangan. Juga memanggil orang tua si gadis.

“Ketika anggota dekati karena dicurigai penumpangnya, dan sedang melakukan persetubuhan dalam mobil, begitu diperiksa keduanya sedang tidak mengunakan pakaian, dan ditemukan cairan yang menyerupai sperma,’’ tambah kapolres.

Perbuatan itu sungguh keterlaluan, seharusnya dia sebagai pendidik, bukan  merusak.

“Tega menghancurkan masa depan mantan muridnya itu,’’ ucap kapolres. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca