SuarIndonesia – Oknum guru SMP (Sekolah Menengah Pertama) berinisial RMS (31) diringkus anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Tersangka RMS (31) diringkus Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin bersama Resmob Polda Kalsel Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel atas dugaan pencabulan terhadap anak ketika berada di rumahnya di Jalan Padat Karya Sungai Andai Banjarmasin Utara, pada Rabu (5/1/2024).
“Tersangka RMS diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, pada Kamis (7/2/2025).
Sang oknum guru ditangkap berdasarkan laporan karena telah melakukan dugaan pencabulan tethadap tiga siswanya.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu wali murid, mendengar keponakannya telah menjadi korban tindak asusila.
Setelah dikonfirmasi oleh sang ibu, korban pun mengaku bahwa dirinya bersama 2 orang rekan lainnya telah menjadi korban asusila oleh oknum guru tersebut.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banjarmasin
Seorang wali dari salah satu korban, Maria Ulfah (29), melaporkan dugaan pencabulan terhadap keponakannya ke Polresta Banjarmasin
Eru menambahkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka RMS ini perbuat dengan barang bukti berupa satu berkas Surat Visum et Repertum.
“ Kasusnya terus kita dalami, apakah ada korban lainnya” ucap Eru.
Kasus dugaan pencabulan ini terjadi berawal dari saat sekolah mengadakan kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami), Sabtu (14/12/2024).
Dalam laporan polisi, korban Ap(13) dan F (13) mengaku diajak tidur di kelas 7B oleh tersangka pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, tersangka RMS meminta Ap untuk berjaga di luar kelas selama satu jam.
Setelah Ap keluar, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap F.
“Tak berapa lama, korban Ap masuk kembali ke dalam kelas dan tidur, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap Ap,” ujarnya.
Sekitar pubali mengajak korban Ap untuk mandi bersama di WC sekolah.”tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.
Sementara itu, H (14), korban lainya mengaku mengalami perlakuan serupa meski hanya dalam bentuk perabaan.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















