SuarIndonesia – Pembelian tujuh unit truk Hino dilakukan H Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung.
Bukan oleh terdakwa H Abd Latif. Begitu juga pembayaran selalu ditranper oleh Basit ke rekening PT United Traktor selaku penjual.
Hal ini terungkap ketika saksi yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Indra Saputra dari United Traktor Jakarta, pada sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abd Latif.
H Abd Latif, didakwa melakukan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (14/6/2023).
Otto Cornelis (OC) Kaligis selaku penasihat hukum terdakwa pada sdiang itu, selalu menjela pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Menurut OC Kaligis tidak ada kaitanya dengan perkara yang dijalani kliennya.
Ketika ditanya OC Kaligis kepada saksi dari mana asal uang yang dibayarkan tersebut apakah dari uang haram atau halal.
“Saya tidak tahu,’’kata saksi singkat, di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak didamping hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno.
Sementara terdakwa sendiri menyebutkan kalau pembelian tujuh unuit truk Hino tersebut memang dilakukan Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung, bukan dirinya dan ini dibenarkan oleh saksi.
Sementara saksi Joni Rahmat selaku penjual sepeda motor gede Harley Davidson (HD), tidak mengetahui apakah terdakwa pernah membeli kendaraan pada pihaknya.
Saksi mengakui bahwa sepeda motor HD warna putih yang dijadikan barang bukti tersebut dibeli oleh Agung Budiman bukannya terdakwa.
Saksi mengakui bahwa ia tidak tahu apakah HD dimaksud sudah dijual oleh Agung Budiman pada pihak lain.
Dalam perkara yang di sidangkan di Pengadilan Tipikor menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.
Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















