OC KALIGIS : Apakah dari Uang Haram atau Halal ?, Diutarakannya ke Saksi Perkara Mantan Bupati HST

- Penulis

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pembelian tujuh unit truk Hino dilakukan H Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung.

Bukan oleh terdakwa H Abd Latif. Begitu juga pembayaran selalu ditranper oleh Basit ke rekening PT United Traktor selaku penjual.

Hal ini terungkap ketika saksi yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Indra Saputra dari United Traktor Jakarta, pada sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abd Latif.

H Abd Latif, didakwa melakukan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (14/6/2023).

Otto Cornelis (OC) Kaligis selaku penasihat hukum terdakwa pada sdiang itu, selalu menjela pertanyaan yang diajukan kepada saksi.

Menurut OC Kaligis tidak ada kaitanya dengan perkara yang dijalani kliennya.

Ketika ditanya OC Kaligis kepada saksi dari mana asal uang yang dibayarkan tersebut apakah dari uang haram atau halal.

“Saya tidak tahu,’’kata saksi singkat, di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak didamping hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Sementara terdakwa sendiri menyebutkan kalau pembelian tujuh unuit truk Hino tersebut memang dilakukan Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung, bukan dirinya dan ini dibenarkan oleh saksi.

Sementara saksi Joni Rahmat selaku penjual sepeda motor gede Harley Davidson (HD), tidak mengetahui apakah terdakwa pernah membeli kendaraan pada pihaknya.

Baca Juga :   BARESKRIM Polri Sita Aset Miliaran Terkait Judol

Saksi mengakui bahwa sepeda motor HD warna putih yang dijadikan barang bukti tersebut dibeli oleh Agung Budiman bukannya terdakwa.

Saksi mengakui bahwa ia tidak tahu apakah HD dimaksud sudah dijual oleh Agung Budiman pada pihak lain.

Dalam perkara yang di sidangkan di Pengadilan Tipikor menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.

Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca