NOTARIS Beberkan Soal Tanah di Perkara Mantan Bupati HST

SuarIndonesia.com – Salah seorang notaris, beberkan soal tanah pada perkara Abdul Latif,  mantan Buiati Hulu Sungai Tengah (HST),  Rabu (24/5/2023).

Yakni pembelian tanah di Jalan Kartini Barabai yang jual belinya melalui notaris Rustiani.

Ternyata atas nama Ilham Amrullah yang merupakan anak dari terdakwa H Abdul Latif.

Tanah tersebut dibeli dari saksi Hairudin yang merupakan pensiunan sebuah bank plat merah (milik BUMN).

Menurut saksi Rustiani yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (24/5/2023), dengan majelis hakim yang dipimpoin hakim Jamser Simanjuntak, awalnya ia dipanggil terdakwa untuk datang ke rumah dinas.

Di mana calon pembeli tersebut yang merupakan anak terdakwa.

Terdakwa sendiri mengakui kalau tanah di Jalan Kartini itu memang dibeli oleh anaknya yang merulakan salah satu Direktur PT Sugriwa Agung, milik keluarga terdakwa.

Kesaksian Rustiani ini diperkuat juga dengan kesaksikan Hairudin sebagai pemilik asal tanah tersebut.

Dalam persoalan jula beli tanah ini memang menurut saksi Rustiani, berdasarkan dokumen yang diberikan antara penjual dan pembeli yakni seharga Rp 268  juta,

Sementara menurut saksi Hairudin tanah beserta bangunannya tersebut di jual kepada Ilham Amrullah senilai Rp 1,1 miliar.

Dengan luas 537 M2. Dan pembayaran dilakukan dua tahap.

Tahap awal dibayar RP 1 miluar dan sisanya Rp 100 juta dibayar setelah dokumen tanah tersebut dengan nama pembeli.

Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tersebut memrupajkan dua dari lima saksi yang diajukan hari itu.

Seperti diketahui terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di vonis selama tujuh tahun.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.

Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)

 420 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.