Suarindonesia – Seorang nenek bernama Cumiani alias Itum (50), tak berkutik ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, dan sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu di hadapan polisi.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Jody Dharma STIK, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/12) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 112 ayat (2)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan itu kata Kanit Reskirm, saat berada di rumah pelaku , Sabtu malam (22/12 )lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.
Pelaku diketahui warga Jalan Banyiur Dalam RT 15 RW 01 Banjarmasin Barat, disana anggota menyita barang bukti sabu sebanyak 111 dengan berat 52,16 gram.
Pelalu disebut sudah lama diintai dan jadi Target Operasi (TO), dan ketika digerebek, pelaku sempat membuang barang bukti di depan pintu masuk rumahnya.
Akan tetapi anggota melihat dan temukan barang bukti tersebut. Kemudian , anggota kembali menggeledah rumah pelaku, disana anggota kembali menemukan barang bukti lainnya dalam dompet dekat rak sepatu.
Selanjutnya untuk proses lebih lanjut pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















