NasDem Tolak Teken Kesepakatan Sistem Integritas KPK

- Penulis

Selasa, 4 Desember 2018 - 21:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani kesepakatan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dengan partai-partai politik peserta pemilu 2019. Dari 16 Parpol, tiga parpol tak membubuhkan tanda tangan.

Penandatanganan dilakukan usai diskusi ‘Implementasi Sistem Integritas di Partai Politik’, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).

Tiga partai yang absen menandatangani komitmen ini adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Perwakilan pengurus PKS dan PBB sejak awal acara dimulai tak terlihat. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G. Plate menolak untuk menyematkan tanda tangannya meski dirinya hadir dalam acara ini.

“Kami dukung substansi (pakta) tapi bagi kami ini simbol lip service (omong kosong) saja, lebih cocok langsung dilaksanakan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, Selasa (4/12).

Satu per satu perwakilan parpol menandatangani komitmen itu, dimulai dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk Fredrich Paulus.

Kemudian disusul Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Selanjutnya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, perwakilan PAN, pewakilan Partai Hanura, Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan, dan Sekretaris Jenderal PKPI Verry Surya Hendrawan.

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, kedua partai yakni PKS dan PBB yang tak hadir dalam acara ini namun tetap menerima pakta SIPP. Menurut Febri, pihaknya telah datang ke kantor parpol masing-masing sebelum menggelar acara ini.

“Bahwa hari ini tidak datang, tentu tidak berarti tidak ikut mendukung dan tidak berkomitmen mewujudkan SIPP,” tutur Febri.

Febri menyatakan bahwa KPK akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk menyusun rincian dari SIPP tersebut dengan 16 parpol peserta Pemilu 2019. Febri menyebut komitmen mewujudkan sistem integritas parpol tak cukup sebatas tanda tangan.

“Jadi termasuk parpol (partai politik) yang belum datang, tentu tetap akan diajak dan dilibatkan dalam upaya menyusun perbaikan ke depan bersama-bersama,” kata Febri.

SIPP merupakan salah satu tindak lanjut dari program rancangan KPK dan sejumlah pihak. SIPP memiliki lima komponen utama, yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca