NAIK ke Penyidikan! Kasus Eks Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas

- Penulis

Jumat, 23 Februari 2024 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. [detikcom/Ari S]

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. [detikcom/Ari S]

SuarIndonesia — KPK sedang mengusut kasus korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo. KPK telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“Sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspos, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Ali mengatakan Novel Aslen juga telah dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaku juga telah dikenai sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK.

“Nah, untuk perjalanan dinas ini kan secara Dewas sudah diputus etiknya. Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan,” ujar Ali seperti dikutip detikNews.

Ali belum memerinci status hukum Novel Aslen saat ini. KPK, menurut Ali, masih dalam proses penyelesaian administrasi terkait kasus tersebut.

“Harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKPTK, proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan,” ujar Ali.

KPK Pecat Novel Aslen

KPK sebelumnya telah memberikan putusan terkait kasus pegawainya yang melakukan korupsi uang perjalanan dinas. Pegawai bernama Novel Aslen Rumahorbo itu saat ini telah dipecat.

Baca Juga :   ANAK harus Dilindungi dari Promosi Vape di Medsos

“Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap Saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) tahun lalu.

Ali mengatakan Novel Aslen dinilai melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. KPK menilai Aslen melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ucap Ali.

Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai Rp 550 juta. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca