Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Ir Nafarin
SuarIndonesia – Menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara, pemerintah daerah sejak tahun ini sudah tidak lagi diberi kewenangan menerbitkan izin baru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Ir. Nafarin, menyebut satu klausal pada undang-undang tersebut menyatakan seluruh izin pertambangan kewenangan pemerintah pusat. Berbeda dengan sebelumnya yang terdapat pembagian kewenangan penerbitan perizinan.
Perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) dan kontrak karya (KK) kewenangan pemerintah pusat, sedangkan izin usaha pertambangan (IUP) kewenangan pemerintah provinsi.
“Kemarin juga keluar edaran dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM bahwa pemerintah daerah tahun 2020 ini sudah tidak boleh keluarkan izin baru, hanya boleh terbitkan perpanjangan izin.
Kami diberi waktu 6 bulan menerbitkan perpanjangan izin, setelah itu pasa bulan Desember tidak boleh lagi keluarkan perpanjangan izin,” ujar Nafarin.
Diakui Nafarin pada undang-undang tersebut terdapat pasal yang menyatakan pemerintah pusat bisa mendelegasikan kepada pemerintah daerah terkait proses perizinan, namun menurur Nafarin pihaknya belum mengetahui pendelegasian seperti apa.
“Kita tunggu saja peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) sebagai petunjuk teknisnya.
Pada petunjuk teknis itu nantinya diketahui apa saja keweanangan pemerintah daerah. Termasuk bagaimana pengawasannya,” ucapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















