MUI Dukung MK soal Batas Usia Wanita Menikah 20 Tahun

- Penulis

Jumat, 14 Desember 2018 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menyatakan pihaknya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia perkawinan bagi perempuan.

MK kemarin mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan bagi perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan, batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

Dalam Islam, seorang perempuan diperbolehkan untuk menikah setelah dirinya akil balig yang ditandai dengan haid. Haid bagi perempuan bisa datrang pada usia di bawah 16 tahun.

“Boleh saja undang-undang membatasi usia menikah pria sekian tahun perempuan sekian tahun, boleh saja. Enggak bertentangan kok,” ujar Hasanuddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/12).

“Jadi kalau muslim kan dapat menikah ketika sudah akil baligh tapi tidak mesti menikah. Boleh artinya lampu hijau tapi sejauh mana kemaslahatan menikah ketika sudah baligh itu,” ucapnya.

Menurut dia tujuan dari menikah adalah untuk membina dan membentuk generasi baru. Untuk membentuk itu diperlukan kematangan fisik dan mental dari pasangan. Putusan MK, ucap dia, telah mempertimbangkan hal itu.

“Kalau ketika masih 10 tahun perempuan sudah haid, kan kalau 10 tahun itu belum siap berkeluarga. Nikah itu kan esensinya membina membentuk keluarga generasi baru yang fisik mentalnya siap berkeluarga,” ucapnya.

Hassanudin menyarankan usia menikah ideal untuk perempuan adalah 20 tahun. Di usia itu, ujarnya, perempuan secara fisik dan mental sudah siap untuk membina hubungan rumah tangga.

Baca Juga :   KEPALA BGN Tingkatkan Status Keracunan MBG jadi Kejadian Fatal

“Mungkin minimal 20 wanita 25 pria idealnya segitu usianya sudah matang fisik dan mentalnya membina keluarga sejahtera berkualitas,” kata Hasanuddin.

Ketentuan tentang batas usia perkawinan digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan.

Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Dalam putusan itu MK menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal batasan usia seorang perempuan untuk menikah. DPR diberi waktu tiga tahun untuk merevisi aturan tersebut. Selama kurun itu, aturan lama tetap berlaku. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur
BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:00

TANGANI KARHUTLA, 100 Personel Brimob Mabes Polri Dikerahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:05

MEMBURU HUJAN TURUN, 7,2 Ton Bahan Semai Ditaburkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Berita Terbaru

Foto ilustrasi yang menggambarkan suasana persiapan penyaluran BSU 2027 di lingkungan kementerian. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Ekonomi

PENYALURAN BSU 2027 Masih Disiapkan

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca