MENTERI LH: Banyak Daerah Masuk Jenis ‘Kota Kotor’

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait standar baru Penghargaan Adipura 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Prisca Triferna)

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait standar baru Penghargaan Adipura 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Prisca Triferna)

SuarIndonesia — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan dalam penilaian yang sudah berjalan sebagian besar daerah di Indonesia masih masuk dalam kategori ‘Kota Kotor’, menunjukkan diperlukannya perubahan tata kelola pengelolaan sampah di tingkat tapak.

“Saya agak pesimis akan ada yang dapat Adipura Kencana dari tadi nilainya masih ‘Kota Kotor’ semua. Jadi hari ini semua kota nilainya masih di bawah 50 atau di bawah 60, sementara Adipura nilainya 75,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif usai memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait standar baru Penghargaan Adipura 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Nilai itu merujuk kepada proses penilaian untuk Penghargaan Adipura yang sudah dimulai saat ini dan akan berjalan sampai dengan Desember 2025.

Dalam standar baru tersebut, KLH/BPLH membagi Adipura menjadi empat kategori, dimulai dari Kota Kotor untuk kabupaten/kota yang masih memiliki tempat pengelolaan akhir (TPA) open dumping, dengan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, tingkat pengolahan sampah di bawah 25 persen dan anggaran serta sarana prasarana yang tidak mencukupi.

Sementara itu, untuk daerah yang sudah memenuhi standar minimum yaitu TPA dengan jenis controlled landfill, pengolahan sampah minimal 25 persen, sarana prasarana kurang mencukupi dan tidak ada TPS liar menerima Sertifikat.

Untuk mendapatkan Adipura, daerah harus memiliki TPA jenis controlled atau sanitary landfill, pengelolaan sampah 25-50 persen, anggaran dan sarana prasarana cukup serta tidak ada TPS liar. Dengan penghargaan tertinggi Adipura Kencana diberikan kepada kota/kabupaten dengan TPA sanitary landfill yang hanya menampung residu, pengolahan sampah 50-100 persen dan tidak ada TPS liar.

Baca Juga :   PLN DIKELUHKAN Dinilai Lambat Bergerak Hingga Api Berkobar di Sebuah Rumah Komplek Cempaka Putih Banjarmasin

Jika belum ada daerah yang memenuhi standar tinggi untuk Adipura Kencana, Hanif memastikan penghargaan prestisius itu tidak akan diberikan dalam acara penyerahan yang dilakukan tahun depan.

Namun, untuk daerah yang mendapatkan predikat Kota Kotor, dia memastikan akan memberikan pendampingan untuk mewujudkan perubahan dan mencapai target nasional 100 persen pengelolaan sampah pada 2029.

“Katakan hari ini semuanya masih kotor, tetapi kita tidak membiarkan jadi kita dampingi terus. Hasil komunikasi intensif, kita tidak nilai, buang. Tapi nilai, kawal. Apa yang kurang kita kawal,” kata Menteri Hanif, dilansir dari ANTARANews.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2023, total jumlah sampah mencapai 56,63 juta ton dalam periode tersebut. Dari jumlah itu sekitar 60,99 persen dinyatakan masuk dalam kategori tidak terkelola, termasuk yang ditimbun di TPA open dumping dan terbuang ke lingkungan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca