MENTERI LH: Banyak Daerah Masuk Jenis ‘Kota Kotor’

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait standar baru Penghargaan Adipura 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Prisca Triferna)

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait standar baru Penghargaan Adipura 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Prisca Triferna)

SuarIndonesia — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan dalam penilaian yang sudah berjalan sebagian besar daerah di Indonesia masih masuk dalam kategori ‘Kota Kotor’, menunjukkan diperlukannya perubahan tata kelola pengelolaan sampah di tingkat tapak.

“Saya agak pesimis akan ada yang dapat Adipura Kencana dari tadi nilainya masih ‘Kota Kotor’ semua. Jadi hari ini semua kota nilainya masih di bawah 50 atau di bawah 60, sementara Adipura nilainya 75,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif usai memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait standar baru Penghargaan Adipura 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Nilai itu merujuk kepada proses penilaian untuk Penghargaan Adipura yang sudah dimulai saat ini dan akan berjalan sampai dengan Desember 2025.

Dalam standar baru tersebut, KLH/BPLH membagi Adipura menjadi empat kategori, dimulai dari Kota Kotor untuk kabupaten/kota yang masih memiliki tempat pengelolaan akhir (TPA) open dumping, dengan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, tingkat pengolahan sampah di bawah 25 persen dan anggaran serta sarana prasarana yang tidak mencukupi.

Sementara itu, untuk daerah yang sudah memenuhi standar minimum yaitu TPA dengan jenis controlled landfill, pengolahan sampah minimal 25 persen, sarana prasarana kurang mencukupi dan tidak ada TPS liar menerima Sertifikat.

Untuk mendapatkan Adipura, daerah harus memiliki TPA jenis controlled atau sanitary landfill, pengelolaan sampah 25-50 persen, anggaran dan sarana prasarana cukup serta tidak ada TPS liar. Dengan penghargaan tertinggi Adipura Kencana diberikan kepada kota/kabupaten dengan TPA sanitary landfill yang hanya menampung residu, pengolahan sampah 50-100 persen dan tidak ada TPS liar.

Baca Juga :   PLN DIKELUHKAN Dinilai Lambat Bergerak Hingga Api Berkobar di Sebuah Rumah Komplek Cempaka Putih Banjarmasin

Jika belum ada daerah yang memenuhi standar tinggi untuk Adipura Kencana, Hanif memastikan penghargaan prestisius itu tidak akan diberikan dalam acara penyerahan yang dilakukan tahun depan.

Namun, untuk daerah yang mendapatkan predikat Kota Kotor, dia memastikan akan memberikan pendampingan untuk mewujudkan perubahan dan mencapai target nasional 100 persen pengelolaan sampah pada 2029.

“Katakan hari ini semuanya masih kotor, tetapi kita tidak membiarkan jadi kita dampingi terus. Hasil komunikasi intensif, kita tidak nilai, buang. Tapi nilai, kawal. Apa yang kurang kita kawal,” kata Menteri Hanif, dilansir dari ANTARANews.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2023, total jumlah sampah mencapai 56,63 juta ton dalam periode tersebut. Dari jumlah itu sekitar 60,99 persen dinyatakan masuk dalam kategori tidak terkelola, termasuk yang ditimbun di TPA open dumping dan terbuang ke lingkungan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi
MENDAGRI TITO Terbitkan SE Atur Ketentuan WFH ASN Pemda
KEBIJAKAN WFH 1 Hari bagi ASN Berlaku Tiap Jumat

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca