MENKO Yusril: WNI Masuk Dinas Militer Asing Status tak Hilang Otomatis

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 22:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media. (Foto: Dok Kemenko Kumham Imipas RI)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media. (Foto: Dok Kemenko Kumham Imipas RI)

SuarIndonesia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

Dia menyampaikan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden

“Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan ketentuan dalam UU tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Adapun pernyataan Menko menanggapi dua WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio. Saat ini, pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi keduanya

Yusril menekankan hukum merupakan norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang.

Dia mencontohkan seperti tindak pidana pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.

Untuk menghukumnya, sambung dia, norma UU harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.

Ia menyebutkan demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan. Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan keputusan menteri hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing itu.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam keputusan menteri hukum,” tutur Yusril dilansir dari AntaraNews.

Dengan begitu, lanjut Menko, pencabutan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara agar mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dirinya mengatakan berdasarkan PP 21/2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.

Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, sambung dia, menteri hukum akan menerbitkan keputusan menteri tentang kehilangan kewarganegaraan dan diumumkan dalam Berita Negara.

“Sejak saat itu lah akibat hukumnya berlaku,” ucap Yusril.

Oleh karena itu selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, kata Menko, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca