ANANG SYAKHFIANI Mantan Bupati Tabalong, Meski Terancam 3,5 Tahun Penjara “Mentahkan” Tuntutan JPU

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, terdakwa dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada, uai persidangan. Kamis 22/1/2026) (SuarIndonesia/ZI)

Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, terdakwa dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada, uai persidangan. Kamis 22/1/2026) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, terdakwa dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada “mentahkan’ atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini di hadapan Manjelis Hakim Pengaadilan Tindak Pidana Korursi (Tipikor) Banjarmasin, yang diketahui Hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH, Kamis (22/1/2026).

Anang Syakhfiani, pada persidangan lanjutan ini  menyampaikan nota pembelaan, atas perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar).

Jual beli “bokar” ini antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT  Eksklusife Baru sebesar sekitar Rp 1,8 miliar, hingga  menjerat mantan  Anang Syakhfiani.

Terdakwa menyampaikan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan atau instruksi yang melanggar hukum.

“Saya tidak ada memperoleh keuntungan pribadi dari kerjasama tersebut. Kewenangan dan tanggungjawab operasional bukan berada pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal melainkan pada Direksi Perumda,” jelasnya.

Anang menegaskan, bahwa semua tindakan yang diambilnya adalah untuk melaksanakan program prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan saya dalam penyalahgunaan wewenang atau korupsi pada perkara ini,” ucapnya lagi.Bahkan Anang mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada dirinya, harusnya dinilai dalam ranah administrasi sebelum diarahkan ke proses pidana.

Dia menjelaskan, meski menjabat sebagai Bupati Tabalong sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, dirinya tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan usaha Perumda.

“Tidak pernah menyusun kontrak, menentukan klausul perjanjian, maupun mengelola operasional dan keuangan perusahaan daerah tersebut,” ujarnya.

Berkaitan hal tersebut Anang berharap agar Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Mohon ketua dan anggota Majelis Hakim dapat memberikan keadilan seadil-adilnya,” ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut, Anang dituntut 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :   JHONLIN GROUP Bantu Korban Banjir Kabupaten Banjar 1 Miliar, Warga Terharu-Bahagia

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 750 Juta, subsider dua tahun penjara.

Sebelumnnya terdakwa Jumiyanto mengakui kesalahannya turut terlibat dalam perkara korupsi kerjasama “bokar”.

Mantan Direktur Utama PT Eksekutif Baru (EB) itu meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menjatuhi hukuman seringan – ringannya.

“Saya menyadari atas kebodohan saya percaya kepada Galih. Tanpa memberitahukan ke bupati. Saya meminta agar yang mulia memberikan putusan yang seringan – ringannya,” ujarnya membacakan nota pembelaan di persidangan, pada Kamis (15/1/2026).

Jumiyanto satu – satunya terdakwa yang menyampaikan pembelaan dalam sidang yang digelar secara terpisah pada saat tersebut.

Jumiyanto mengaku menyesali segala perbuatannya. Salah satunya etikat baiknya sudah berupaya mengembalikan duit sebesar Rp 110 juta untuk menutupi kerugian negara.

Dalam perkara ini Jumiyanto mengaku hanya diperalat oleh seseorang bernama Galih Wicaksono yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Galih diduga juga turut terlibat dalam perkara rasuah ini. Jumiyanto mengibaratkan dirinya hanyalah wayang yang dikendalikan dalang.

Diketahui sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tabalong telah menuntut tiga terdakwa. Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Anang Syakhfiani, Jumianto, Ainuddin agar dijatuhi hukuman penjara masing – masing 3,5 tahun. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia
DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas
CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca