SuarIndonesia – Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, terdakwa dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada “mentahkan’ atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini di hadapan Manjelis Hakim Pengaadilan Tindak Pidana Korursi (Tipikor) Banjarmasin, yang diketahui Hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH, Kamis (22/1/2026).
Anang Syakhfiani, pada persidangan lanjutan ini menyampaikan nota pembelaan, atas perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar).
Jual beli “bokar” ini antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eksklusife Baru sebesar sekitar Rp 1,8 miliar, hingga menjerat mantan Anang Syakhfiani.
Terdakwa menyampaikan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan atau instruksi yang melanggar hukum.
“Saya tidak ada memperoleh keuntungan pribadi dari kerjasama tersebut. Kewenangan dan tanggungjawab operasional bukan berada pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal melainkan pada Direksi Perumda,” jelasnya.
Anang menegaskan, bahwa semua tindakan yang diambilnya adalah untuk melaksanakan program prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan saya dalam penyalahgunaan wewenang atau korupsi pada perkara ini,” ucapnya lagi.
Bahkan Anang mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada dirinya, harusnya dinilai dalam ranah administrasi sebelum diarahkan ke proses pidana.
Dia menjelaskan, meski menjabat sebagai Bupati Tabalong sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, dirinya tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan usaha Perumda.
“Tidak pernah menyusun kontrak, menentukan klausul perjanjian, maupun mengelola operasional dan keuangan perusahaan daerah tersebut,” ujarnya.
Berkaitan hal tersebut Anang berharap agar Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Mohon ketua dan anggota Majelis Hakim dapat memberikan keadilan seadil-adilnya,” ucapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut, Anang dituntut 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 750 Juta, subsider dua tahun penjara.
Sebelumnnya terdakwa Jumiyanto mengakui kesalahannya turut terlibat dalam perkara korupsi kerjasama “bokar”.
Mantan Direktur Utama PT Eksekutif Baru (EB) itu meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menjatuhi hukuman seringan – ringannya.
“Saya menyadari atas kebodohan saya percaya kepada Galih. Tanpa memberitahukan ke bupati. Saya meminta agar yang mulia memberikan putusan yang seringan – ringannya,” ujarnya membacakan nota pembelaan di persidangan, pada Kamis (15/1/2026).
Jumiyanto satu – satunya terdakwa yang menyampaikan pembelaan dalam sidang yang digelar secara terpisah pada saat tersebut.
Jumiyanto mengaku menyesali segala perbuatannya. Salah satunya etikat baiknya sudah berupaya mengembalikan duit sebesar Rp 110 juta untuk menutupi kerugian negara.
Dalam perkara ini Jumiyanto mengaku hanya diperalat oleh seseorang bernama Galih Wicaksono yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Galih diduga juga turut terlibat dalam perkara rasuah ini. Jumiyanto mengibaratkan dirinya hanyalah wayang yang dikendalikan dalang.
Diketahui sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tabalong telah menuntut tiga terdakwa. Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Anang Syakhfiani, Jumianto, Ainuddin agar dijatuhi hukuman penjara masing – masing 3,5 tahun. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















