SuarIndonesia – Mengamuk menggunakan senjata tajam, Syahrani alias Atat (37), berakhir ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Alalak Selatan RT 08 RW 04 Banjarmasin Utara, Kamis (9/6/2022).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiarto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmaai Jum’at (10/6/2022), membenarkan tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor12 tahun 1951
Tersangka diketahui Jalan Alalak Selatan RT 08 RW 04 Banjarmasin Utara, disana anggota mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis belati dengan panjang 19 Cm lengkap dengan kompangnya
Dimana saat itu ada seseorang warga yang melaporkan dengan mendatangi ke kantor Mapolsekta Banjarmasin Utara bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada orang mengamuk dengan menggunakan sajam .
Sesampainya di TKP tersangka tak ada di tempat, tetapi anggota melihat tersangka berdiri tak jauh dari rumahnya, langsung mendekati dan melakukan penggeledahan di tubuhnya, menemukan sajam. (DO)