MENDAGRI Tito: Pelantikan Pilkada Serentak Bertahap Mulai 1 Januari 2025

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pelantikan para kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 digelar bertahap mulai 1 Januari 2025. [okezone]

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pelantikan para kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 digelar bertahap mulai 1 Januari 2025. [okezone]

SuarIndonesia — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pelantikan para kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 akan digelar bertahap mulai 1 Januari 2025.

Tito mengatakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 memang dijelaskan terkait pelantikan serentak. Namun, kata dia, pelantikan serentak justru akan membuat banyak hal tertunda karena ada sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, Tito menyebut Kemendagri akan mengusulkan kepada Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelantikan secara bertahap.

“Kami Kemendagri mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ngambil timingnya adalah 1 Januari 2025,” kata Tito di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga 2024.

“Kepala daerah definitif yang 270. Kalau berakhir kan harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari,” ujarnya.

Baca Juga :   BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

“Nah baru nanti kita hitung yang berikutnya lagi ada gelombang yang keduanya, mungkin, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. Dan mungkin gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang,” imbuh Tito.

Tito mengatakan berdasarkan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 disebutkan usia cagub dan cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Kalau sudah ada orang yang terpilih ya di 27 November sampai 31 enggak ada sengketa, kenapa enggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 [Januari] ketika yang definitif terakhir sudah harus dinonaktifkan. 1 Januari adalah pelantikan pertama,” tegasnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara
DIBANTU Pendanaan Pribadi H. Isam Penanganan Karhutla di Kalsel 100 Unit Pompa Air dan Dana Operasional 7,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca