MASYARAKAT Berhak Dapatkan Pelayanan Kesehatan

- Penulis

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah provinsi (pemprov) wajib memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.

“Kita sampaikan, perda ini jelas adanya keterjaminan kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.

Ini ketika Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Kalsel, Desa Serongga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Kotabaru pada Senin (26/6/2023)

Dirinya juga menyebut, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus didapatkan oleh masyarakat, yang setara dengan layanan pendidikan.

“Kita tidak ingin mendengar adanya masyarakat yang mau berobat di Rumah Sakit kemudian terlantar hanya karena persoalan uang. Jangan sampai. Berikan dulu lah pelayanan maksimal,” Ucap Paman Yani panggilan akrabnya.

Selain itu, Paman Yani juga menyampaikan rasa bangganya terhadap Pemprov Kalsel yang mempunyai Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan kelas tertinggi yakni Tipe A.

“Bahkan Rumah Sakit di ini menjadi rujukan bagi Rumah Sakit di Regional Kalimantan. Sampai ada pelayanan bedah jantung di RSUD Ulin ini,” katanya.

Selain RSUD Ulin, Paman Yani juga mengatakan pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang saat ini mempunyai berbagai fasilitas pelayanan terutama rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan ODGJ.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Gandeng Bank Kalsel Sambut Jemaah Haul Guru Sekumpul Bagikan Ribuan Konsumsi

“Bagi masyarakat jangan ragu jika ingin membawa keluarga yang bermasalah secara mental.

Mengingat RSJ Sambang Lihum mempunyai pelayanan yang bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Husnul Huda, membeberkan, rumah sakit milik Pemprov Kalsel mempunyai 14 jenis layanan dengan 2 pelayanan utama yakni penyembuhan bagi ODGJ serta rehabilitasi narkoba.

“Untuk ODGJ, kita lakukan pengobatan, perawatan sampai pada rehabilisasi, hingga sembuh dan terjun di masyarakat dengan suatu keahlian tertentu,” paparnya.

Adapun jumlah kapasitas di RSJ Sambang Lihum dikatakan Indra saat ini ada sekitar 500, dengan keterisian hampir setengahnya. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan
MEMBENTUK MPA Pemkab Balangan dan Kementerian LH
DPRD Balangan Desak BWS Kalimantan III Selesaikan Persoalan Banjir
DITEGASKAN GUBERNUR KALSEL Komitmen Bangun Ekosistem Seni Inklusi
RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
PERSIAPAN Dua Tahun, Bank Kalsel Kantongi Izin OJK Layani Transaksi Devisa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca