Masyarakat Banyak Lapor, KY Usulkan Sanksi 63 Hakim

- Penulis

Senin, 31 Desember 2018 - 18:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisi Yudisial (KY) menerima setidaknya 1.719 laporan masyarakat terkait pelaksanaan peradilan sepanjang 2018. Dari sejumlah laporan itu KY mengusulkan pemberian sanksi terhadap 63 hakim.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan laporan yang masuk merupakan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia menyatakan jumlah laporan ini naik dari tahun sebelumnya.

“Tahun lalu itu 1.474 [laporan] sekarang 1.719,” kata Jaja dalam konferenai pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12).

Sementara itu, berdasarkan jenis perkaranya, masalah perdata memiliki jumlah laporan terbanyak di tahun ini yaitu 782 laporan. Sedangkan untuk tata usaha negara sebanyak 120 laporan, perkara agama sebanyak 83 laporan dan tindak pidana korupsi sebanyak 76 laporan.

Berdasarkan tingkat peradilan yang dilaporkan, terdapat 1.245 laporan terhadap peradilan umum. Selain itu, ada 114 laporan terhadap Peradilan Tata Usaha Negara, 107 laporan terhadap Mahkamah Agung (MA), 97 laporan terhadap Peradilan Agama dan 51 laporan terhadap Tipikor.

Dari 290 laporan masyarakat yang diputuskan dalam sidang pleno, ada 39 yang dinyatakan melanggar KEPPH. Dari jumlah itu, terdapat 63 hakim yang yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta mengatakan jumlah tersebut juga naik dibandingkan tahun 2017 meskipun di tahun 2016 jumlah hakim yang terkena usulan sanksi lebih banyak.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

“Dari segi hakim yang terhadapnya dikenakan usulan sanksi, 2016 itu 87 hakim di tahun 2017, 33 hakim dan di tahun 2018, 63 hakim,” ucap Sukma.

Selain itu, dari 39 laporan tersebut baru 18 yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan 10 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Sedangkan ada tiga putusan yang diusulkan untuk dilakukan persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Rekomendasi kami adalah mengenakan sanksi dan MA mengenakan sanksi tersebut, menjatuhkan sanksi tersebut. 10 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh MA. Kami menyampaikan 3 putusan yang mengusulkan dilakukannya sidang majelis kehormatan hakim,” kata Sukma.

Sanksi-sanksi tersebut terdiri dari sanksi ringan, sedang dan berat. Perilaku yang dikenakan sanksi berkaitan dengan 42 orang yang bersikap tidak profesional, 8 orang yang tidak menjaga martabat hakim, 6 orang yang berselingkuh, 5 orang yang melakukan kesalahan pengetikan dan 2 orang yang berperilaku tidak adil.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca