Suarindonesia – Puluhan Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Nukar Iwak Asin alias ‘Mania’ geruduk Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Senin (3/3/2025).
Aksi damai ini buntut dari dugaan kriminalisasi terdahap pengusaha UMKM “Mama Khas Banjar” yang menjual produk ikan asin dan frozen food.
Mereka berorasi dan membawa spanduk tuntutan “jangan biarkan UMKM jadi korban kriminalisasi. Lindungi dan bina mereka.”
Koordinator Aksi, Roni mengatakan, dugaan kriminalisasi menimpa Firly Norachim, selaku owner Mama Khas Banjar.
Kini Firly menjadi terdakwa dan menjalani persidangan hari ini, ia didakwa melanggar undang undang perlindungan konsumen, karena tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produk ikan asin dan minuman
“Kami meminta agar Firly dibebaskan. Ini sesuai dengan MoU Kapolri dengan Kementerian Koperasi pada tahun 2021 yang menyebutkan, tidak adanya kriminalisasi kepada pelaku UMKM,” ujar Roni.
Majelis hakim kembali mengagendakan sidang selanjutnya pada 10 Maret mendatang.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















