SuarIndonesia – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kamis (10/11) bertepatan dengan hari Pahlawan, kini duduk dikursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dilakuan secara virtual.
Terdakwa yang dikawal 16 penasihat hukum gabungan yang berasal dari unsur PDIP, unsur NU dan unsur HIPMI, ini diduga sewaktu menjabat Bupati Tanah Bumbu, telah menerima suap dari perusahaan tambang baik berupa uang maupun benda yang nilai fantastis.
Tidak seperti biasanya, pengawalan jalannya persidangan di back up sepenuhnya oleh Polresta Banjarmasin yang menurunkan puluhan personelnya.
Selain itu di ruang sidang majelis hakim, yang menangani perkara ini biasanya tiga hakim, kini ada lima hakim yang diketaui oleh Heru Kuntjoro, didampingi hakim Jamser Simanjuntak, Aris Bawono, Ahmad Gawie dan Arief Winarno.
Kemudian lima Jaksa Penutut Umum KPK dan sejumlah Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.
Dalam proses persidangan para penashat hukum tersebut berbagi tugas ada di KPK Jakarta dan ada yang di ruang sidang.
Dalam proses persidangan terdakwa di tahan di tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur
Sementrarea dalam dakwaan JPU dari KPK, tidak dibantah oleh Kuasa hukum Mardani H Maming, Habib Abudl Qodir.
Ia meminta pengadilan serta jaksa untuk segera melakukan proses pembuktian saja, sehingga pihaknya tidak mengajukan upaya hukum ekspesi atau sanggahan.
“Eksepsi itukan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai,” ucapnya.
Lainnya, melalui salah seorang penasihat hukum terdakwa Abd Kadir, kepada awak media menyebut terima kasih terdakwea terhadap awak media di Banjarmasin yang dalam pemberitaannya tidak berat sebelah.
Kadir bersyukur dalam proses persidangan berjalan lancar dan mengharapkan sampai sidang berakhir proses persidangan tetap lancar
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU KPK pada sidang pertama tersebut, tedakwa di duga menerima hadiah dari pengusaha untuk pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan ketentuan kealihan IUP tersebut tidak diperbolehkan, tetapi terdakwa tetapi mengabulkan pengalihan tersebut.
Hadiah yang diterima terdakwa berasl dari Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio, yang dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp 118 M lebih, dalam rentang tahun 2014 hingga tahun 2020.
Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi korporasi antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011.
Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa didakwa alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan alternatif kedua melanggar pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui di Kalsel ada tiga Bupati yang tersangkut korupsi, selain Bupati Tanah Bumbu dan dua lainnya adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Majid dan mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















