MANTAN SEKDA BALANGAN Digiring ke Pengadilan Tipikor Perkara 1 Miliar Dana Hibah Majelis Al-Hamid

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutikno, mantan Sekda Kabupaten Balangan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/1/2026) (SuarIndonesia/ZI))

Sutikno, mantan Sekda Kabupaten Balangan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/1/2026) (SuarIndonesia/ZI))

SuarIndonesia – Sutikno, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan digiring ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bnajarmasin dan harus duduk “di kursi pesakitan”, Rabu (28/1/2026).

Sutikno terseret perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp 1 miliar. Ia didakwa ikut berperan dalam pencairan hibah bermasalah tersebut melalui disposisi yang ia keluarkan saat masih menjabat.

Sutikno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan.

Perkara merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dan bendaharanya, Nurdiansyah, yang telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara yang sama melalui Putusan Nomor 4 dan 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH MH, dari Jaksa Penuntut UMum (JPU) Helmi Affif Bayu Prakasa sampaikan peran Sutikno dalam proses pemberian hibah dari APBD Balangan Tahun Anggaran 2023.Jaksa menilai, hibah sebesar Rp 1 miliar untuk Majelis Taklim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, diberikan tidak sesuai ketentuan karena majelis taklim tersebut sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

“Semestinya majelis taklim belum layak menerima hibah. Karena ada disposisi dari terdakwa saksi Nurdiansyah dan Mustofa Al Hamid dapat menerima dana hibah,” sampai JPU.

Disebut, perkara bermula pada awal 2023, dimana Sutikno sempat bertemu dengan Mustofa Al Hamid di sebuah pengajian. Pertemuan kembali terjadi pada Maret 2023 di ruang kerja Sutikno.

Di situ, Mustofa menyampaikan niatnya untuk meminta bantuan hibah secara langsung. Sutikno justru menyarankan agar dibentuk majelis taklim atau yayasan terlebih dahulu agar dapat menerima hibah pemerintah.

Sutikno kemudian memanggil Kabag Kesra saat itu, Helmi Arifin. Dalam pertemuan tersebut, Helmi memberikan contoh proposal permohonan hibah kepada Mustofa.

“Sutikno memanggil saksi Helmi Arifin selaku Kabag Kesra. Disitu saksi Helmi Arifin memberikan contoh proposal permohonan hibah dan kemudian diberikan kepada Mostafa dan Nurdiansyah,” ucap JPU.

Proposal itu lalu diajukan ke Bagian Kesra dengan nilai awal mencapai Rp 1,9 miliar. Atas proposal tersebut, Sutikno memberikan disposisi dengan catatan agar dibantu pada APBD 2023 perubahan.

Baca Juga :   LONGSOR CISARUA: 23 Anggota TNI Dilaporkan Masih Hilang

Namun karena kegiatan majelis taklim belum berjalan, sesuai arahan Sutikno, pengurusan administrasi akhirnya diubah.

Yayasan yang semula direncanakan tidak jadi digunakan, sementara sejumlah dokumen justru dibuat dengan tanggal mundur.

Jaksa juga mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kesepakatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Bahkan, dilakukan penandatanganan addendum nota hibah dengan tanggal yang dimundurkan. Salah satu temuan adalah pembelian tanah yang tidak sesuai aturan. Tanah yang dibeli menggunakan dana hibah bukan milik majelis taklim, melainkan atas nama pribadi Mustofa Al Hamid.

Harga pembelian dilaporkan sebesar Rp 300 juta, padahal nilai sebenarnya hanya sekitar Rp 250 juta. Pembelian ini juga tidak sesuai dengan NPHD, terlebih saat mengajukan hibah, majelis taklim sebenarnya telah memiliki tanah.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1 miliar. Dari jumlah itu, Nurdiansyah disebut telah menikmati lebih dari Rp 100 juta lebih, sementara Mustofa Al Hamid menikmati lebih dari Rp 700 juta lebih. Hasil evaluasi juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp 473 juta.

Atas tindakan tersebut Sutikno didakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Diketahui, Sutikno telah menjalani tahanan sementara sejak 17 September 2025 lalu dan saat ini ia tengah mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam).

Sementara  kuasa hukum terdakwa, Fuad menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Pihaknya ingin agar persidangan langsung ke pembuktian.

“Kami memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap pembuktian,” ujarnya pada awak media usai persidangan. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca