MANTAN Ketua Umum KONI Banjarmasin dan Sekretaris Duduk ‘di Kursi Pesakitan’ PN Tipikor

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2020 - 00:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Ketua Umum KONI Banjarmasin dan Sekretarisnya duduk ‘di kursi pesakitan’ Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koropsi (PN Tipikor), Rabu (14/10/2020).

Itu sidang perdana terdakwa dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Banjarmasin.

Mereka adalah Drs Djumaderi Masrun, mantan Ketua Umum KONI Banjarmasin dan Sekretarisnya, Drs Widharta Rahman.

Keduanya dalam dakwaan diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp 2 Miliar lebih.

JPU,  M Irwan, dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara di kisaran angkla Rp 2 miliar lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi diangka Rp500 juta dan Widharta di kisaran angka Rp50 juta.

“Sedangkan kerugian negara Rp2 miliar lebih tersebut berdasarkan perhitungan BPKP,’’ beber Irwan kepada wartawan.

Jjumlah persisnya Rp2,1 miliar, berdasarkan penyidikan ada anggaran yang tidak sesuai serta pertanggungjawabannya.

Sedangkan pemakaian yang riil digunakan kedua terdakwa adalah Rp500 juta dan Rp50 juta.

“Tapi tentunya akan kita lihat di proses persidangan apakah hal tersebut sudah sesuai dengan dakwaan,’’ tambah Irwan.

Sementara penasihat hukum kedua terdakwa Dr Marudut Tambubolon SH MH, sengaja tidak melakukan eksepsi terhadap kedua kleinnya.

Baca Juga :   KPK Kantongi 152 Bukti Tetapkan Tersangka Sahbirin Noor

Karena proses persidangan dinilai sudah sesuai ketentuan, maka majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan didampingi Fauzi dan A Gawi, meminta kepada JPU pada sidang mendatang sudah mengajukan saksi-saksi.

Dr Marudut Tambubolon SH MH

Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama.  Kedua terdakwa dalam proses persidangan menjalani tahanan kota.

Perbuatan keduanya, JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Yah kita lihat saja nanti alur dari persidangan, dan kita juga punya bahan yang akan disampaikan nantinya,” tambah Marudut (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca