SuarIndonesia – Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husin beberkan perkara mantan Bupati Hulu Dungai Tengah (HST), Abdul Latif di Pemngadilan Tip[ikor Banjaramasin,Rabu (26/7/2023).
Ia sebagao saksi ahli dalam persidangan menegaskan setiap pembelian barang yang dijadikan barang bukti baik itu dana bersumber dari uang sebelum menjabat sebagai bupati dan dicampur dengan dana setelah menjadi bupati dari hasil kejahatan, barang dapat disita.
“Hal ini harus dibukti dalam persidangan kalau barang yang disita penyidikan tersebut memang dibeli sebelum menjabat sebagai bupati dan bila terbukti maka barang tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa,’’tegas saksi Yunus Husin yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin,
Tetapi, katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak, apabila barang yang disita tersebut terbukti dari hasil kejahatan, maka ini jelas bisa disita , bila tidak kembalikan kepada terdakwa.
Dalam sidang sidang terdahulu masalah barang bukti yang disitas penyidikan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memang a danya barang bukti yang dibeli terdakwa sebelum menjabat sebagai bupati.
Karena awalnya sebelum menjabajat sebagai buptai terdakwa selama 25 tahun lebih sudah men jadi seorang pengusaha sebagai kontraktor.
Terdakwa menyebutkan adanya kendaraan yang di beli di Jakarta, memang menggunakan nama teman terdakwa yang beralamat di Jakarta, karena terdakwa sendiri KTP penduduk Kalsel.
Sidang yang dilakaukan secara virtual tersebut saksi ahli berada di Jakarta sementara terdakwa dan penasihat hukum berada di Lembaga Pemaasyarakatan (Lapas) Suka Miskin Bandung.
Dalam dakwaan menurut JPU, terdakwa Abdul Latif yang disangkakan melakukan pencucian uang, telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.
Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana (HD)-
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















