MANTAN KETUA PPATK Beberkan Perkara Mantan Bupati HST di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 26 Juli 2023 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husin beberkan perkara mantan Bupati Hulu Dungai Tengah (HST), Abdul Latif di Pemngadilan Tip[ikor Banjaramasin,Rabu (26/7/2023).

Ia sebagao saksi ahli dalam persidangan menegaskan setiap pembelian barang yang dijadikan barang bukti baik itu dana bersumber dari uang sebelum menjabat sebagai bupati dan dicampur dengan dana setelah menjadi bupati dari hasil kejahatan, barang dapat disita.

“Hal ini harus dibukti dalam persidangan kalau barang yang disita penyidikan tersebut memang dibeli sebelum menjabat sebagai bupati dan bila terbukti maka barang tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa,’’tegas saksi Yunus Husin yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin,

Tetapi, katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak, apabila barang yang disita tersebut terbukti dari hasil kejahatan, maka ini jelas bisa disita , bila tidak kembalikan kepada terdakwa.

Dalam sidang sidang terdahulu masalah barang bukti yang disitas penyidikan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memang a danya barang bukti yang dibeli terdakwa sebelum menjabat sebagai bupati.

Karena awalnya sebelum menjabajat sebagai buptai terdakwa selama 25 tahun lebih sudah men jadi seorang pengusaha sebagai kontraktor.

Terdakwa menyebutkan adanya kendaraan yang di beli di Jakarta, memang menggunakan nama teman terdakwa yang beralamat di Jakarta, karena terdakwa sendiri KTP penduduk Kalsel.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Sidang yang dilakaukan secara virtual tersebut saksi ahli berada di Jakarta sementara terdakwa dan penasihat hukum berada di Lembaga Pemaasyarakatan (Lapas) Suka Miskin Bandung.

Dalam dakwaan menurut JPU, terdakwa Abdul Latif yang disangkakan melakukan pencucian uang, telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.

Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana (HD)-

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca