SuarIndonesia – Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan, dijebloskan ke Kembaga Pemasyatrakatan, kasus gratifikasi senilai Rp 27 Miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Tanbu, berinisial H. RDPS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tahun 2011–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, menyampaikan, awalnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 21 April 2021.
Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021. Pada hari ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan RDPS sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.
“Pada hari ini juga, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M,” ujarnya.
Leo melanjutkan, seperti dilansir Gatra, dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan tersangka RDPS yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai dengan 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















