MANTAN Dirut Perusda Gumas Jadi Tersangka Korupsi

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Kejari Gumas, Sugito. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejari Gumas, Sugito. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa yakni HWL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka melakukan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal periode 2013 hingga 2017 dan sedang mencari pria tersebut yang kini tidak diketahui keberadaannya,” kata Sugito, Kajari Gumas, dikutip dari AntaraNews, Selasa (7/10/2025).

Dia menerangkan, tim Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.

Kasus tersebut telah dilakukan penyidikan secara intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025. Berdasarkan penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.

Ia menjelaskan, tersangka HWL yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perusda Gunung Mas Perkasa periode 2013 hingga 2017, diduga kuat melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni dengan penggunaan dana penyertaan modal untuk kegiatan yang bukan merupakan core bussines atau bisnis inti dari perusda, menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyertaan modal.

Baca Juga :   BARA GAMBUT Pulpis Masih Mengintai

Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HWL secara patut sebanyak tiga kali sebagaimana ketentuan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Gumas juga telah berupaya mendatangi kediaman HWL di Palangka Raya dan Banjarmasin Kalimantan Selatan, namun jejaknya tak kunjung ditemukan. Bahkan Ketua RT tempat tersangka berdomisili menerangkan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat sejak beberapa bulan terakhir.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Sugito. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim
KUMAI Diguyur Hujan
KOTIM Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla
PETUGAS KARHUTLA KOBAR, Tinggalkan Keluarga ke Medan Berbahaya
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka
KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:19

EMPAT JENAZAH Kembali Teridentifikasi hingga 15 Oktober 2026 Total Sebanyak 81

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:19

PERKUAT LANGKAH Penanganan Karhutla, Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:45

KAPOLDA KALSEL Paparkan Inovasi Strategis di Hadapan Astamaops Kapolri beserta Tim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:54

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:37

SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:33

KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:27

PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:13

AKIBAT KARHUTLA, La Jemo Alami Luka Bakar dan Meninggal Dunia

Berita Terbaru

TIM gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melakukan pendinginan di lahan bekas terbakar yang berada di dekat permukiman warga di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. (Foto: Antara/M Hafif Nikolas)

Nasional

PENANGANAN Karhutla Dipastikan Maksimal

Jumat, 16 Okt 2026 - 00:56

Ira, orang utan yang diselamatkan dari area area karhutla di Kotim, Rabu malam (14/10/2026). (Foto: Istimewa)

Kalteng

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:10


Hujan mengguyur Kumai, Kotawawingin Barat. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KUMAI Diguyur Hujan

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:53

Karhutla di Sampit. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KOTIM Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca