MANTAN Dirut Perusda Gumas Jadi Tersangka Korupsi

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Kejari Gumas, Sugito. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejari Gumas, Sugito. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa yakni HWL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka melakukan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal periode 2013 hingga 2017 dan sedang mencari pria tersebut yang kini tidak diketahui keberadaannya,” kata Sugito, Kajari Gumas, dikutip dari AntaraNews, Selasa (7/10/2025).

Dia menerangkan, tim Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.

Kasus tersebut telah dilakukan penyidikan secara intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025. Berdasarkan penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.

Ia menjelaskan, tersangka HWL yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perusda Gunung Mas Perkasa periode 2013 hingga 2017, diduga kuat melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni dengan penggunaan dana penyertaan modal untuk kegiatan yang bukan merupakan core bussines atau bisnis inti dari perusda, menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyertaan modal.

Baca Juga :   GPM POLDA KALSEL Menjadikan Provinsi Peringkat Pertama Daya Ketahanan Pangan di Indonesia

Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HWL secara patut sebanyak tiga kali sebagaimana ketentuan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Gumas juga telah berupaya mendatangi kediaman HWL di Palangka Raya dan Banjarmasin Kalimantan Selatan, namun jejaknya tak kunjung ditemukan. Bahkan Ketua RT tempat tersangka berdomisili menerangkan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat sejak beberapa bulan terakhir.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Sugito. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISERAHKAN TIGA PERKARA Dugaan Korupsi Batu Bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang Menjerat Mantan Jampidsus
KASUS Menyeret Nama Babeh Aldo, Begini Disikapi Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta
TERDETEKSI 137 Hotspot di Kalteng, Kotim Paling Rawan Karhutla
TIGA PELAKU Penyerangan Polisi Katingan Ditembak di Kaki, Melawan saat Ditangkap
JAMPIDSUS Hormati Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU di Polri
DIBONGKAR Polsek Banjarmasin Tengah Jaringan Narkotika, Sita 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:48

TANGISAN BAYI Perempuan Dalam Kantongan Plastik di Kolong Jembatan Gegerkan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:52

TIGA PELAKU Penyerangan Polisi Katingan Ditembak di Kaki, Melawan saat Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40

TERUNGKAP ! Seorang Mahasiswa yang Tabrak Lari Tewaskan Perempuan Petugas DLH Banjarmasin

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:27

PASAR BARU Blok Besi Banjarmasin Diamuk Api, Puluhan Toko Ludes

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:54

POLSEK Banjarmasin Utara Bantu Korban Kebakaran di Alalak Tengah

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:25

KARHUTLA Muncul di 3 Titik Sekaligus

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:07

TERCATAT 676 Kasus HIV di Kobar, Separuh Pasien Putus Berobat

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05

DUGAAN KORSLETING LISTRIK Hanguskan Tiga Rumah di Kawasan Padat Penduduk Kelayan A

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca