MANTAN Dirut Perusda Gumas Jadi Tersangka Korupsi

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Kejari Gumas, Sugito. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejari Gumas, Sugito. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa yakni HWL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka melakukan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal periode 2013 hingga 2017 dan sedang mencari pria tersebut yang kini tidak diketahui keberadaannya,” kata Sugito, Kajari Gumas, dikutip dari AntaraNews, Selasa (7/10/2025).

Dia menerangkan, tim Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.

Kasus tersebut telah dilakukan penyidikan secara intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025. Berdasarkan penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.

Ia menjelaskan, tersangka HWL yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perusda Gunung Mas Perkasa periode 2013 hingga 2017, diduga kuat melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni dengan penggunaan dana penyertaan modal untuk kegiatan yang bukan merupakan core bussines atau bisnis inti dari perusda, menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyertaan modal.

Baca Juga :   GPM POLDA KALSEL Menjadikan Provinsi Peringkat Pertama Daya Ketahanan Pangan di Indonesia

Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HWL secara patut sebanyak tiga kali sebagaimana ketentuan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Gumas juga telah berupaya mendatangi kediaman HWL di Palangka Raya dan Banjarmasin Kalimantan Selatan, namun jejaknya tak kunjung ditemukan. Bahkan Ketua RT tempat tersangka berdomisili menerangkan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat sejak beberapa bulan terakhir.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Sugito. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
GUBERNUR AGUSTIAR: DAD Agar Proaktif dan Deteksi Dini Cegah Konflik
KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi
KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan
EMPAT PREMAN Pungutan Liar SPBU Positif Narkoba
KASUS Dugaan Korupsi Zirkon, Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Dinas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca