MANTAN Direktur Perusahaan, Korupsi Masuk Buronan Kutai Barat Diringkus di Banjarbaru

- Penulis

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Saptoni (45), merupakan Direktur Perusahaan PT  Bumi Anugrah Persada, menjadi salah satu buronan dari Kurtai Barat Kalimantan Timur atas dugan korupsi dan diringkus di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kini terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin menunggu jemputan dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” kata  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr. Mukri, SH. MH melalui Plh Kasi Penkum,  Roy Arland, SH. MH,  Kamis (26/1/2023).

Dikatakan, buronan ini diringkus Gabung Tim Intelijen Kejaksaaan Agung dan Kejati Kalsel

Saptoni diringkus, pada Rabu (25/1/20234 malan sekitar pukul 22.50 Wita, di Perumahan Fitria Residen Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Dulunya, Saptoni adalah Direktur PT. Bumi Anugrah Persada yang beralamat sesuai KTP Jalan Gajah Mada R.T. 003 Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017, tanggal 12 April 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Baca Juga :   TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Terpidana Saptoni terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA 2015.

Total anggaran senilai Rp 4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000.

Menurut Roy, pada saat tersangka diamankan bersikap kooperatif, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng
OTT ke-21 2026 KPK: Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap
BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:08

64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca