SuarIndonesia –Saptoni (45), merupakan Direktur Perusahaan PT  Bumi Anugrah Persada, menjadi salah satu buronan dari Kurtai Barat Kalimantan Timur atas dugan korupsi dan diringkus di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kini terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin menunggu jemputan dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” kata  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr. Mukri, SH. MH melalui Plh Kasi Penkum, Roy Arland, SH. MH, Kamis (26/1/2023).
Dikatakan, buronan ini diringkus Gabung Tim Intelijen Kejaksaaan Agung dan Kejati Kalsel
Saptoni diringkus, pada Rabu (25/1/20234 malan sekitar pukul 22.50 Wita, di Perumahan Fitria Residen Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Dulunya, Saptoni adalah Direktur PT. Bumi Anugrah Persada yang beralamat sesuai KTP Jalan Gajah Mada R.T. 003 Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017, tanggal 12 April 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
Terpidana Saptoni terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA 2015.
Total anggaran senilai Rp 4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000.
Menurut Roy, pada saat tersangka diamankan bersikap kooperatif, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. (HD)
948 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini