MA Tolak Kasasi Jaksa, Dani `Kucing’ Bebas Murni

- Penulis

Kamis, 6 Desember 2018 - 01:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dani ‘Kucing’ bersama putri kandungnya

Suarindonesia – Sempat divonis dan mendekam di tahanan, akhirnya Ramadani alias Dani `Kucing’ (36) dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan dan unsur pidana, yang termuat dalam pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dituduhkan jaksa.

Hal itu terbuat atas penolakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin terhadap Dani Kucing.

Ditolaknya kasasi tim jaksa, tertuang pada amar putusan Nomor: 2890/K/PID.SUS /2017 tanggal 23 Mei 2018, dengan majelis hakim pimpinan H Eddy Army, SH MH.

Dalam salinan yang diterima kuasa hukum Dani `Kucing’ dari LBH Konggres Advokat Indonesia pimpinan Sugeng Ariwibowo SH MCL dan Junaidi SH MH

MA menilai bahwa putusan Jude Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Tidak ternyata terdakwa selaku orang tua kandung melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anaknya untuk melakukan perbuatan cabul.

“Berdasarkan salinan putusan dari sekian banyak alat bukti sah yang diajukan JPU ke muka persidangan tidak satu pun diantaranya yang melihat, mengalami mendengar dan mengetahui sendiri perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan penuntut umum kepada klien kami,’’ kata Sugeng Aribowo kepada wartawan, Rabu (5/12).

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Praktis dengan ditolaknya kasasi jaksa oleh MA itu, Dani `Kucing, sang juru parkir di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin yang sempat meringkuk di balik jeruji besi selama kurang lebih 9 bulan itu kini bisa bernapas lega.

“Alhamdulilah saya hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT,’’ ucap Dani ‘Kucing’ kepada wartawan usai mengambil salinan putusan MA di PN Banjarmasin bersama sebagian anggota tim kuasa hukumnya.

Pada bagian lain melalui kuasa hukumnya Sugeng Ariwibowo, si Dani ’Kucing’ tak akan melakukan gugatan atau tuntutan kepada pihak kepolisian ataupun kejaksaan menyusul putusan MA.

Namun pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan melaporkan salah seorang saksi bernama Emi di persidangan lalu ke kepolisian dengan sangkaan dugaan memberikan keterangan palsu.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandung Rahmadani alias Dani ‘Kucing’ pada persidangan di PN, Selasa (26/9/2017) divonis bebas oleh Majelis Hakim pimpinan Femina Mustikawati SH MH.

Dalam persidangan majelis hakim menilai, terdakwa tak terbukti melakukan pencabulan atas anak kandungnya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani SH. (ZI)

 

 

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca