MA, Gadis Belia Pembuang Bayi Dibekuk

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus buang bayi di Banjarbaru, Selasa (14/10/2025). (SI/ANT/Yose Rizal)

Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus buang bayi di Banjarbaru, Selasa (14/10/2025). (SI/ANT/Yose Rizal)

SuarIndonesia — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk seorang gadis belia berinisial MA (17) diduga sebagai pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap dengan mantan pacar berinisial MR (19).

“Jadi pelaku dalam kasus buang bayi ini ada dua orang yang dibekuk, yaitu MA dan MR,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Selasa (14/10/2025).

Kapolres Pius mengatakan penemuan kasus bayi tersebut di selokan Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru.

Pius menjelaskan kronologis kejadian berawal dari hubungan asmara sepasang kekasih MA dan MR yang terjalin awal 2025.

Namun tidak beberapa lama hubungan mereka harus kandas pada Juli pada tahun yang sama.

“Saat hubungan mereka putus pada Agustus 2025, MA mulai merasakan perubahan fisik dan langsung melakukan tes kehamilan dan dari hasil tes itu menunjukkan positif,” ujar AKBP Pius.

Dari hasil tes kehamilan itu, ucap Kapolres Banjarbaru, MA langsung menghubungi MR untuk memberitahukan kehamilan, namun MR tidak percaya dan menyuruh MA agar melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan itu.

MA tidak mau melakukan perbuatan tersebut dan memilih untuk menanggung kehamilan seorang diri atau tanpa dukungan keluarga maupun MR.

Pada Sabtu (4/10/2025) pagi lalu, terang Kapolres, MA melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumahnya seorang diri tanpa pertolongan siapa pun.

Saat kondisi panik dan ketakutan, MA memasukkan bayi dari hasil hubungan dengan MR itu ke dalam kantong plastik dan berniat membawa ke rumah mantan kekasihnya tersebut.

Saat berada di Jalan Rosella, MA terus berusaha untuk menghubungi MR berkali-kali agar mau bertanggung jawab, tetapi tanpa hasil.

Baca Juga :   DUA Pegawai BUMN Ditahan Terkait Korupsi Rp4 M

Di tengah kebingungan, ucap AKBP Pius, MA akhirnya meninggalkan plastik berisi jasad bayinya di selokan yang kemudian ditemukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua laporan resmi terkait kasus ini.

Laporan pertama, pihaknya menerbitkan laporan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat MR, dan laporan kedua terkait tindak pidana pembuangan bayi yang melibatkan MA.

“Pelaku MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim, saat melakukan konferensi pers di Polres Banjarbaru.

Sementara itu, untuk MA yang masih berstatus sebagai anak dan juga korban dalam kasus ini, dia akan menjalani proses hukum sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Korban MA masih dalam tahap pemulihan fisik dan mental setelah melahirkan. Kami pastikan proses hukum berjalan, namun tetap mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” tutur AKP Haris dilansir dari AntaraNews.

Pihak kepolisian, terang AKP Haris, menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi MA.

“MA mengalami tekanan luar biasa dan menjalani semua sendiri, Kami mengusulkan agar hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim nanti bisa bersifat ringan, seperti masa percobaan atau pekerjaan sosial,” tutur Kasat Reskrim Polres Banjarbaru. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:54

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04

BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca