DUA Pegawai BUMN Ditahan Terkait Korupsi Rp4 M

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Tabalong membawa tersangka korupsi berinisial SB yang merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Umum (BUMN) terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp4 miliar untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (SI/ANTARA/DOK Kejari Tabalong)

Petugas Kejaksaan Negeri Tabalong membawa tersangka korupsi berinisial SB yang merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Umum (BUMN) terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp4 miliar untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (SI/ANTARA/DOK Kejari Tabalong)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), menahan dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SB dan N terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil di Tanjung, Tabalong, Selasa (14/10/2025), mengatakan dugaan korupsi tersebut berupa pemindahbukuan dana nasabah pada salah satu BUMN dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin (13/10) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” kata Fadhil, dilansir dari AntaraNews.

Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Menurut Fadhil, penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :   SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

Sebelumnya, penyidik Kejari Tabalong menetapkan SB dan N sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SATU KORBAN KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan, Operasi SAR Masih Berlanjut
DOA BERSAMA di Hari Lalu Lintas, Polda Kalsel Empati Korban Km Virgo
SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya
DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8
PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 Diperluas ke Kalteng-Kalbar dan Jawa
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
DIPERKUAT Pemkab Balangan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kendalikan Penyakit
KETUA DPRD Balangan Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Imbas Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:31

SATU KORBAN KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan, Operasi SAR Masih Berlanjut

Rabu, 23 September 2026 - 00:13

DOA BERSAMA di Hari Lalu Lintas, Polda Kalsel Empati Korban Km Virgo

Selasa, 22 September 2026 - 21:27

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya

Selasa, 22 September 2026 - 21:16

PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 Diperluas ke Kalteng-Kalbar dan Jawa

Selasa, 22 September 2026 - 16:56

KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 15:12

DIPERKUAT Pemkab Balangan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kendalikan Penyakit

Selasa, 22 September 2026 - 15:08

KETUA DPRD Balangan Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Imbas Karhutla

Selasa, 22 September 2026 - 12:45

HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca