DUA Pegawai BUMN Ditahan Terkait Korupsi Rp4 M

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Tabalong membawa tersangka korupsi berinisial SB yang merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Umum (BUMN) terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp4 miliar untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (SI/ANTARA/DOK Kejari Tabalong)

Petugas Kejaksaan Negeri Tabalong membawa tersangka korupsi berinisial SB yang merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Umum (BUMN) terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp4 miliar untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (SI/ANTARA/DOK Kejari Tabalong)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), menahan dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SB dan N terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil di Tanjung, Tabalong, Selasa (14/10/2025), mengatakan dugaan korupsi tersebut berupa pemindahbukuan dana nasabah pada salah satu BUMN dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin (13/10) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” kata Fadhil, dilansir dari AntaraNews.

Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Menurut Fadhil, penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga :   MINGGU Depan Presiden Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri

Selain itu, ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, penyidik Kejari Tabalong menetapkan SB dan N sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca