DUA Pegawai BUMN Ditahan Terkait Korupsi Rp4 M

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Tabalong membawa tersangka korupsi berinisial SB yang merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Umum (BUMN) terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp4 miliar untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (SI/ANTARA/DOK Kejari Tabalong)

Petugas Kejaksaan Negeri Tabalong membawa tersangka korupsi berinisial SB yang merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Umum (BUMN) terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp4 miliar untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (SI/ANTARA/DOK Kejari Tabalong)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), menahan dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SB dan N terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil di Tanjung, Tabalong, Selasa (14/10/2025), mengatakan dugaan korupsi tersebut berupa pemindahbukuan dana nasabah pada salah satu BUMN dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin (13/10) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” kata Fadhil, dilansir dari AntaraNews.

Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Menurut Fadhil, penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga :   MINGGU Depan Presiden Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri

Selain itu, ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, penyidik Kejari Tabalong menetapkan SB dan N sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 22:43

KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 21:45

SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya

Senin, 25 Mei 2026 - 21:30

DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca