LUNCURKAN ​Wakaf Uang iB Ar – Rahman, Bank Kalsel Jawab Gerakan Nasional Wakaf Uang

- Penulis

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – ​Sebagai ​Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air.

Salah satu langkah tersebut ialah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah. Atas hal ini pada Senin (25/1/2021) di Istana Negara, Jakarta Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebagai bentuk jawaban atas langkah yang dilakukan.

“Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang,” terang Presiden yang akrab disapa Jokowi tersebut.

Di Indonesia, potensi wakaf tersebut memang sangat besar. Berdasarkan data yang diterima Presiden, potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.

“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf. Tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah saja, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” lanjutnya.

Program GNWU yang dicanangkan sejak Oktober 2020 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin tentunya akan semakin meningkatkan pengembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Melihat besarnya potensi wakaf uang yang bisa menembus Rp188 triliun mendorong banyak pihak untuk turut ambil bagian. Tidak terkecuali Bank Kalsel yang sudah mempersiapkan pencanangan program ini melalui Unit Usaha Syariah, menerbitkan layanan terkait wakaf uang, bertajuk Wakaf Uang iB Ar – Rahman.

Layanan ini baru saja diterbitkan pada akhir tahun 2020 dan akan digaungkan pada tahun 2021 ini.
Wakaf Uang iB Ar – Rahman Bank Kalsel diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dalam menyalurkan wakaf uang tunai serta memastikan penyaluran wakaf secara tepat melalui Nazhir (pengelola wakaf) yang telah bekerjasama dengan Bank Kalsel.

Agus Syabarrudin, selaku Direktur Utama Bank Kalsel menuturkan bahwa pihaknya mendukung penuh inisiatif Gerakan Nasional Wakaf Uang.

Saat ini, Bank Kalsel telah memiliki layanan Wakaf Uang iB Ar – Rahman sejalan dengan GNWU yang tengah digaungkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga :   PROGRAM Wartawan Menanam, Diapresiasi Ketua PWI Pusat

“Kami di Bank Kalsel selalu menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah maupun masyarakat di Kalimantan Selatan. Khususnya dalam hal ini, layanan Wakaf Uang iB Ar – Rahman yang sejalan dengan GNWU. Bank Kalsel mendukung penuh Gerakan Nasional Wakaf Uang dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah atau masyarakat yang mau melakukan Wakaf,” tutur Agus.

Bank Kalsel memiliki dua layanan setoran wakaf. Pertama, Wakaf Langsung yang ditujukan untuk nasabah Bank Kalsel maupun masyarakat umum, Wakif (orang yang berwakaf) dapat memilih Wakaf Uang, yang dalam hal ini wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk ​Mauquf alaih ​(orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf).

Wakif juga dapat melakukan Wakaf melalui Uang yang dalam hal ini wakaf dengan memberikan uang guna membeli atau mengadakan harta benda bergerak maupun tidak bergerak, sesuai yang dikehendaki wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial. Atas layanan ini, wakif dapat memilih Nazhir yang akan mengelola wakaf.

Kedua, Wakaf melalui Tabungan iB Al – Barakah Bank Kalsel yang dikhususkan kepada nasabah Bank Kalsel. Pada layanan ini, Wakif akan mendapatkan Hadiah Wakaf dan hanya dapat memilih Wakaf melalui Uang, dan tetap dapat memilih Nazhir yang akan mengelola wakaf. Besaran hadiah wakaf akan disesuaikan dengan nominal dana yang tersimpan serta jangka waktu yang dipilih oleh wakaf.

Untuk bisa mendapatkan layanan terkait Wakaf Uang iB Ar – Rahman saat ini bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang Bank Kalsel terdekat.

Diharapkan, Wakaf Uang iB Ar – Rahman bisa meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, sekaligus juga memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial, sejalan dengan harapan pemerintah.(ADV)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun
PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca